NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), khususnya penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Keduanya diamankan bersama sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah didalami lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kegiatan penindakan tersebut.
“Benar, dalam kegiatan ini turut diamankan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 dengan inisial G,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan data sementara yang disampaikan KPK, total terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari kalangan swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian.
KPK juga mengungkap bahwa proses penindakan dilakukan di sejumlah wilayah berbeda. Dua pihak dari sektor swasta diamankan di Bali, sedangkan seorang penyelenggara negara yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat diamankan di wilayah Jawa Barat. Adapun pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan daerah sekitarnya sebagai bagian dari pengembangan operasi.
Menurut Budi, perkara yang sedang diusut berfokus pada dugaan praktik koruptif dalam mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang mengajukan KITAS. Dugaan penyimpangan tersebut saat ini masih terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Kasus ini masih terkait proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA untuk memperoleh KITAS. Untuk barang bukti uang masih kita akan pastikan lagi karena beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK masih melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan selama operasi berlangsung. Selain uang tunai, penyidik juga menelusuri aset dan transaksi keuangan yang ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk mata uang asing serta dana yang tersimpan di rekening tertentu.
Proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih terus berlangsung. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk status hukum para pihak yang terjaring OTT, setelah seluruh tahapan pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.












