Soroti Polemik Hotman Paris, BARA Tegaskan Ruang Publik Harus
POLHUKAM

Soroti Polemik Hotman Paris, BARA Tegaskan Ruang Publik Harus Dijaga dengan Fakta dan Etika Hukum

×

Soroti Polemik Hotman Paris, BARA Tegaskan Ruang Publik Harus Dijaga dengan Fakta dan Etika Hukum

Sebarkan artikel ini
Koordinator Nasional Barisan Advokasi Rakyat (BARA), Ivand Ahmad, (Kanan). Foto: Nemukabar.com

NEMUKABAR.COM – Koordinator Nasional Barisan Advokasi Rakyat (BARA), Ivand Ahmad, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi polemik yang berkembang terkait pernyataan pengacara Hotman Paris mengenai penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara objektif, rasional, dan berlandaskan prinsip negara hukum.

Menurut Ivand, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, setiap pandangan yang disampaikan kepada publik harus tetap mempertimbangkan etika profesi, akurasi informasi, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan Hotman Paris mengenai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) patut disikapi secara objektif, proporsional, dan berdasarkan prinsip negara hukum. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi, namun penyampaiannya tetap harus memperhatikan etika profesi serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ivand Ahmad dalam keterangannya, kepada Nemukabar.com, Selasa (21/07/2026).

Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral sekaligus hukum dalam menyampaikan pendapat kepada masyarakat. Sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile, advokat tidak hanya berkewajiban membela kepentingan hukum klien, tetapi juga menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi norma hukum dan kode etik yang berlaku.

“Sebagai seorang advokat yang menyandang profesi officium nobile, setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik semestinya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, yang mengamanatkan agar advokat menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak didasarkan pada fakta atau proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Selain advokat, Ivand juga mengingatkan pentingnya peran media massa dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat. Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Di sisi lain, media massa dan wartawan memiliki fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan terikat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menekankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta larangan mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai suatu perkara hendaknya tetap didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan tidak membangun spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” ungkapnya.

Terkait proses hukum terhadap mantan Jampidsus, Ivand menilai masyarakat perlu memahami bahwa tindakan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam sistem perundang-undangan. Oleh sebab itu, setiap penilaian atas proses tersebut sepatutnya didasarkan pada alat bukti, prosedur hukum, serta mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Dalam konteks penggeledahan terhadap mantan Jampidsus, penting dipahami bahwa tindakan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penilaian atas sah atau tidaknya tindakan tersebut harus didasarkan pada alat bukti, prosedur hukum, dan mekanisme pengawasan yang berlaku, bukan pada asumsi atau persepsi yang berkembang di ruang publik,” jelasnya.

Ivand juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru mengaitkan setiap proses hukum dengan Presiden maupun pemerintah tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum, setiap dugaan mengenai intervensi kekuasaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dibangun melalui opini.

“Menghubungkan tindakan penegakan hukum oleh institusi Polri secara langsung dengan Presiden tanpa adanya fakta atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan juga tidak sejalan dengan prinsip negara hukum. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap dugaan mengenai adanya intervensi atau motif politik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan bukti yang sah. Menyampaikan dugaan tersebut tanpa dasar yang memadai berpotensi menimbulkan disinformasi, memperkeruh situasi, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” tegasnya.

*Sebagai tambahan, Ivand juga menekankan bahwa pernyataan Hotman Paris merupakan pandangan pribadi sebagai seorang advokat dan tidak memiliki keterkaitan maupun representasi terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, dalam negara demokrasi setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, namun publik juga perlu memahami bahwa pendapat individu tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai sikap atau kebijakan pemerintah maupun lembaga negara. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk membedakan antara opini personal dengan fakta hukum yang sedang berjalan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.*

Lebih lanjut, Ivand menilai ruang publik seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan literasi hukum dan pendidikan demokrasi. Menurutnya, seluruh tokoh publik, akademisi, advokat, hingga insan pers memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan diskursus yang sehat dengan mengedepankan argumentasi berbasis data dan menghormati asas praduga tak bersalah.

“Ruang publik seharusnya menjadi ruang edukasi hukum, bukan ruang untuk membangun narasi yang bersifat spekulatif. Tokoh publik, advokat, akademisi, maupun insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas diskursus publik agar tetap rasional, berbasis fakta, dan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.

Di akhir keterangannya, Ivand menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik akan memiliki nilai yang lebih konstruktif apabila disampaikan secara objektif, berbasis data, menghormati etika profesi, serta tidak mendahului proses pembuktian yang sedang berlangsung.

“Pada akhirnya, menjaga adab dalam menyampaikan pendapat merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kritik terhadap proses penegakan hukum adalah hak setiap warga negara, namun kritik tersebut akan lebih bernilai apabila disampaikan secara objektif, berbasis data, menghormati etika profesi, dan tidak membangun kesimpulan yang belum terbukti. Dengan demikian, ruang publik dapat tetap menjadi wadah yang sehat bagi penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” pungkas Ivand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *