Polda Metro Jaya Bakal Periksa Staf Kejagung Terkait Kematian
POLHUKAM

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo

×

Polda Metro Jaya Bakal Periksa Staf Kejagung Terkait Kematian Sutrimo

Sebarkan artikel ini
kejaksaan Agung RI

NEMUKABAR.COM –  Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan Febrio Adriono, staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai bagian dari pendalaman penyelidikan terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo.

Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto seusai konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Nama Febrio sebelumnya diajukan oleh keluarga Sutrimo kepada penyidik untuk dimintai keterangan.

“Ya salah satunya (Febrio) akan kita dalami,” jawab Budi saat ditanya awak media, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, kepolisian belum menetapkan waktu pemeriksaan terhadap Febrio. Budi menjelaskan penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan dari tim Laboratorium Forensik (Labfor), terutama berkaitan dengan proses ekshumasi jenazah Sutrimo.

“Kan dari pihak labfor, mungkin ada kendala di situ. Karena banyak sampel yang harus didalami,” kata dia.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga memberikan penegasan mengenai barang-barang milik Sutrimo yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Budi menyebut kepolisian tidak menyimpan barang pribadi korban, termasuk telepon seluler yang selama ini menjadi perhatian keluarga.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, khususnya hasil pemeriksaan ekshumasi jenazah korban.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan SP2HP merupakan hak pihak pelapor sehingga keluarga memilih menyampaikan permintaan tersebut secara resmi kepada penyidik.

“Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi,” kata Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 31 Agustus 2026.

Menurut Aan, permintaan tersebut disampaikan karena batas waktu yang sebelumnya diinformasikan penyidik mulai mendekati tenggat. Setelah proses ekshumasi dilakukan pada 12 Agustus 2026, keluarga sebelumnya mendapat perkiraan bahwa hasil pemeriksaan akan diketahui dalam rentang dua hingga tiga pekan.

Selain perkembangan hasil ekshumasi, pihak keluarga juga meminta kejelasan mengenai telepon seluler milik Sutrimo. Hingga saat ini, menurut Aan, perangkat tersebut belum diketahui keberadaannya.

Aan menjelaskan persoalan ponsel tersebut menjadi salah satu hal yang ingin dipastikan oleh keluarga karena perangkat itu disebut memiliki keterkaitan dengan informasi awal mengenai kematian Sutrimo.

“Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan,” kata Aan.

Penyidik kini masih menunggu hasil pendalaman laboratorium forensik sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. Banyaknya sampel yang harus dianalisis menjadi salah satu faktor yang membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu.

Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki informasi relevan, kepolisian diharapkan dapat memperoleh rangkaian fakta yang lebih utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik nantinya menjadi salah satu bahan penting dalam proses pendalaman perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *