NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keyakinannya mampu membuktikan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penegasan tersebut disampaikan KPK setelah pihak Yaqut mempertanyakan dasar serta metode penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp622,09 miliar. KPK menyatakan dugaan kerugian tersebut telah menjadi bagian dari materi penyidikan dan diperkuat melalui pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik telah memiliki bukti mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyebut nilai kerugian yang dikaitkan dengan perkara Yaqut mencapai sekitar Rp622 miliar.
“Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026) malam.
Menurut Taufik, proses pembuktian tersebut tidak berhenti pada hasil penyidikan internal. KPK juga berkoordinasi dengan auditor BPK hingga menghasilkan pemeriksaan yang kemudian dilampirkan dalam berkas perkara.
“Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” tambahnya.
KPK menilai kelengkapan berkas perkara menjadi indikator bahwa proses hukum kasus tersebut telah memenuhi tahapan yang diperlukan untuk dilanjutkan ke persidangan. Dokumen penyidikan juga telah diverifikasi oleh tim jaksa penuntut umum KPK.
“Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan gitu, sudah dibuka,” jelas Taufik.
KPK Jelaskan Unsur Memperkaya Diri
Selain persoalan kerugian negara, KPK turut menanggapi penolakan Yaqut terhadap dakwaan memperkaya diri sebesar USD271.500. KPK menilai konstruksi hukum yang digunakan jaksa tidak mengharuskan unsur memperkaya diri hanya ditujukan kepada terdakwa secara pribadi.
Taufik menjelaskan, ketentuan yang digunakan dalam perkara tersebut memungkinkan unsur memperkaya mencakup terdakwa, pihak lain, maupun korporasi. Dalam dakwaan, Yaqut disebut jaksa penuntut umum KPK telah memperkaya 313 pihak yang terdiri atas individu dan korporasi.
“Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri, begitu, kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Taufik.
Dengan demikian, KPK menyatakan konstruksi dakwaan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan keuntungan finansial yang diterima Yaqut secara pribadi. Penyidik dan penuntut umum akan menguji seluruh unsur perkara berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses hukum.
Yaqut Minta Penghitungan Kerugian Dibuka
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang tercantum dalam surat dakwaan JPU KPK. Mantan Menteri Agama tersebut menilai uraian mengenai mekanisme penghitungan kerugian negara masih perlu dijelaskan secara transparan dalam persidangan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut meminta majelis hakim dan seluruh pihak terkait membuka secara jelas metode yang digunakan untuk menentukan nilai kerugian tersebut. Ia menekankan bahwa angka kerugian negara harus didasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi.
“Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi,” ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurut Yaqut, nilai Rp622 miliar merupakan angka yang sangat besar sehingga dasar penetapannya harus dapat diuji secara terbuka. Ia khawatir penggunaan perhitungan yang tidak memiliki dasar kuat dapat menimbulkan dampak terhadap dirinya maupun pihak lain.
“Bahwa Rp 622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak,” sambungnya.
Perbedaan pandangan antara KPK dan pihak Yaqut tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan. KPK mempertahankan hasil penyidikan dan audit sebagai dasar pembuktian, sedangkan pihak terdakwa meminta mekanisme penghitungan kerugian negara dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.












