NEMUKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dalam perkembangan terbaru, Tim Sembilan Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka pada Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan guna melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Benar, rencananya hari ini saudara FA dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka,” kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Anang mengaku belum dapat memastikan lokasi pemeriksaan terhadap Febrie. Ia menjelaskan bahwa penentuan tempat pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Sembilan selaku penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Saya belum tahu pasti tergantung penyidik Tim 9,” ujar dia.
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang hingga kini masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelusuran dugaan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Saat ini, Febrie diketahui menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Nurman diduga memiliki keterkaitan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain memeriksa para tersangka, Tim Sembilan juga memperluas ruang lingkup penyidikan dengan menelusuri dugaan penggunaan jasa hukum yang diduga berkaitan dengan jaringan Don Ritto dalam proses pengurusan sejumlah perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah badan usaha yang diduga memiliki keterkaitan dengan materi penyidikan. Tujuh perusahaan yang telah diperiksa meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi maupun pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, serta menelusuri dugaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












