NEMUKABAR.COM – Polda Metro Jaya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang mencantumkan seorang pria berinisial ATT sebagai pihak terlapor. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial AW yang juga disebut sebagai korban dalam perkara tersebut.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan diterima oleh kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026, sekira pukul 10.00 pagi,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Senin (14/9/2026).
Menurut Onkoseno, identitas pelapor sekaligus korban dalam laporan tersebut berinisial AW. Adapun ATT tercatat sebagai pria yang dilaporkan dalam dugaan perkara kekerasan seksual tersebut.
Setelah laporan secara resmi diterima, penyidik akan menjalankan tahapan penyelidikan untuk menguji informasi yang disampaikan dalam laporan. Proses tersebut antara lain mencakup pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi serta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum.
“Selanjutnya setelah laporan polisi diterima, kemudian dilakukan serangkaian membuat administrasi penyelidikan dan selanjutnya dari tim penyidik yang menangani akan meminta keterangan terhadap pelapor, saksi-saksi, juga akan meminta visum,” kata Onkoseno.
Kepolisian menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses pendalaman oleh tim penyidik memperoleh informasi yang lebih komprehensif.
“Untuk selanjutnya, perkembangan akan kami sampaikan berikutnya,” sambung dia.
Polisi Dalami Kronologi Kejadian
Onkoseno mengungkapkan, lokasi yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut berada di sekitar kawasan SCBD. Kendati lokasi telah diketahui, kepolisian belum menguraikan kronologi secara terperinci karena penyelidikan masih berlangsung.
“Kalau untuk lokasi itu di sekitar SCBD. Kronologi itu nanti masih akan didalami oleh tim penyidik,” kata dia.
Dalam proses penyidikan berikutnya, polisi juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai memiliki informasi relevan dengan perkara tersebut. ATT sebagai pihak terlapor juga akan dimintai keterangan untuk kepentingan pendalaman kasus.
Mengenai barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut, kepolisian belum menyampaikan informasi secara rinci. Penyidik masih melakukan proses pengumpulan dan verifikasi terhadap bukti yang dianggap relevan.
“Itu masih pendalaman penyidik. Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” jelas Onkoseno.
Betrand Peto Bantah Tuduhan
Di sisi lain, Betrand Peto menyatakan dirinya tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti yang disebut dalam laporan kepada Polda Metro Jaya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bantahan atas informasi yang berkembang di ruang publik.
Putra Ruben Onsu itu mengaku merasa dirugikan akibat pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
“Dan saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang, gitu,” ujar penyanyi Betrand Peto saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/09/2026).
Betrand yang akrab dipanggil Onyo kemudian menceritakan versi awal peristiwa yang diketahuinya. Ia mengatakan melihat seorang perempuan menangis di sofa sebuah ruangan kelab malam dan kemudian mencoba mencari tahu penyebab kondisi tersebut.
Menurut Betrand, upayanya mendapatkan penjelasan dari perempuan tersebut tidak memperoleh jawaban pada saat itu.
“Saya pun bertanya kepada perempuannya, gitu. ‘Kenapa bisa nangis?’ gitu. Dan dia itu enggak ada jawab sama sekali, enggak ada kasih aku untuk jawaban kayak ‘aku nangis gara-gara ini’, enggak,” kata Onyo.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahapan penyelidikan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami keterangan para pihak, mengumpulkan bukti, serta melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan konstruksi peristiwa berdasarkan fakta hukum.












