NEMUKABAR.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin (14/9/2026).
Putusan perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwiputro. Majelis menyatakan permohonan yang diajukan Lodewyk tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo, Senin (14/9/2026).
Dalam pertimbangannya, Sulistyo merujuk pada ketentuan Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, pemeriksaan mengenai keabsahan suatu upaya paksa tidak dapat dimohonkan berulang kali apabila objek yang dipersoalkan tetap sama.
Hakim juga menguraikan bahwa Lodewyk sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut telah diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Setelah perkara tersebut, Lodewyk kembali menempuh mekanisme praperadilan melalui PN Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili permohonan yang diajukan.
Selain persoalan pengajuan praperadilan berulang, hakim menilai substansi yang disampaikan Lodewyk mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkaitan dengan materi pembuktian perkara utama. Karena itu, persoalan tersebut dinilai semestinya diperiksa melalui proses persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam mekanisme praperadilan.
Dengan putusan tersebut, hakim tidak menemukan dasar untuk mengabulkan permohonan praperadilan Lodewyk. Pengadilan sekaligus menetapkan tidak adanya biaya perkara yang harus dibebankan kepada pemohon.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” jelas Sulistyo.
Sebelum putusan terbaru di PN Jakarta Selatan, tim hukum Lodewyk Pusung telah menyatakan akan kembali menggunakan jalur praperadilan setelah permohonan sebelumnya di PN Jakarta Pusat tidak berhasil.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, setelah PN Jakarta Pusat membacakan amar putusan pada Senin (24/8/2026). Ketika itu, pihak Lodewyk menyatakan menghormati keputusan pengadilan meskipun tetap mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk untuk mengajukan (permohonan praperadilan) ke Jakarta Selatan. Karena kebenaran itu kan dia harus cari,” kata Jonky.
Jonky menjelaskan, keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan didasarkan pada pandangan bahwa putusan yang telah dijatuhkan, baik di PN Jakarta Selatan maupun PN Jakarta Pusat, belum memasuki substansi utama yang dipersoalkan oleh pihak Lodewyk.
Menurut tim hukum, inti keberatan tersebut berkaitan dengan legalitas tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Lodewyk Pusung. Mereka ingin aspek keabsahan tindakan upaya paksa tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk,” jelas dia.
Putusan PN Jakarta Selatan pada 14 September 2026 menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian upaya hukum yang ditempuh Lodewyk. Hakim dalam perkara tersebut menegaskan batas kewenangan praperadilan serta membedakannya dengan pemeriksaan substansi perkara pokok di Pengadilan Tipikor.












