Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
NASIONAL

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung, Diduga Sebarkan Propaganda Lewat Media Sosial

×

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung, Diduga Sebarkan Propaganda Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan Teroris oleh Densus 88 Anti Teror (Istimewa)

NEMUKABAR.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Provinsi Lampung pada Senin (20/7/2026). Kedua individu tersebut diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda, perekrutan anggota, serta penghasutan melalui berbagai platform media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengungkapkan bahwa kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AR, yang ditangkap di Kabupaten Ciamis, dan H, yang ditangkap di wilayah Lampung. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan aktivitas yang berhubungan dengan jaringan radikalisme di ruang digital.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Mayndra, selama proses penyidikan aparat turut mengamankan sejumlah materi yang diduga memuat konten bernarasi radikalisme dan terorisme. Selain itu, penyidik juga menemukan bahan yang diduga berisi pembenaran terhadap tindakan kekerasan yang bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Saat ini, penyidik Densus 88 masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua terduga guna mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan dengan jaringan lain maupun aktivitas yang dilakukan melalui media digital.

Mayndra menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku dan didukung alat bukti yang sah. Ia juga memastikan proses penyidikan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak setiap orang sesuai prinsip negara hukum.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.

Selain menyampaikan perkembangan penanganan perkara, Densus 88 turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran konten bermuatan radikalisme di ruang digital. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh materi yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran terhadap kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris yang beredar melalui media sosial atau platform komunikasi digital lainnya.

Mayndra juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme dengan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan, baik di media sosial maupun platform digital lainnya.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung upaya deteksi dini dan pencegahan penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.

Sementara itu, proses hukum terhadap kedua terduga masih berlangsung. Densus 88 menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga diperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *