NEMUKABAR.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak berujung pada perumahan pegawai PPPK.
Tito menjelaskan, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah. Langkah pertama yang diminta adalah melakukan efisiensi belanja, termasuk mengurangi perjalanan dinas, kegiatan rapat yang tidak prioritas, serta pengeluaran konsumsi dan belanja lainnya.
Apabila efisiensi belum mampu menutup kebutuhan belanja pegawai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat. Jika kebutuhan pembayaran gaji PPPK tetap belum terpenuhi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Keputusan tersebut, menurut Tito, telah disetujui Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026 dan kemudian dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp18,9 triliun bagi 546 daerah. Dana itu terdiri atas lebih dari Rp10 triliun untuk penyelesaian kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.
Tito menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, khususnya dalam menjamin pemenuhan belanja pegawai yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.












