NEMUKABAR.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Bantuan Presiden senilai Rp200 miliar yang dialokasikan untuk penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah daerah penerima diminta mempercepat penggunaan anggaran agar manfaatnya segera diterima masyarakat terdampak.
Pengawalan dilakukan untuk memastikan dana yang telah ditempatkan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak berhenti pada tahap administrasi maupun tersimpan terlalu lama di kas daerah. Pemerintah daerah juga didorong memastikan bantuan menjangkau masyarakat di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa tambahan anggaran tersebut harus segera dikonversikan menjadi program dan bantuan konkret bagi masyarakat yang terdampak bencana.
“Uang tambahan BTT harus cepat dipakai untuk masyarakat, terutama di pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tidak boleh disimpan saja,” ujar Tito, dikutip Nemukabar.com, Selasa, (01/8/2026).
Plt Inspektur Jenderal Kemendagri Bachril Bakri menjelaskan, proses pengawasan dilakukan melalui lima tim terpadu yang berasal dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Tim tersebut tidak hanya menjalankan fungsi monitoring, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran.
“Tujuan dari monitoring dan pendampingan adalah untuk mendorong percepatan penggunaan Bantuan Presiden yang dialokasikan sebagai tambahan Belanja Tidak Terduga yang diprioritaskan untuk penanganan dampak bencana,” ujar Bachril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Bachril, pendampingan memiliki dua dimensi utama, yakni mempercepat realisasi anggaran sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah tetap sesuai regulasi. Pengawasan juga diarahkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran selama proses penanganan bencana.
Hasil pendampingan menunjukkan Pemerintah Provinsi NTT bersama delapan pemerintah kabupaten penerima bantuan telah melakukan penyesuaian administrasi anggaran. Pemerintah daerah tersebut telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD dan memasukkan dana bantuan ke dalam pos BTT.
Dengan adanya tambahan tersebut, akumulasi anggaran BTT yang disiapkan untuk penanganan dampak bencana di tingkat Provinsi NTT dan delapan kabupaten mencapai Rp299,54 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp213,72 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya yang tercatat sebesar Rp85,82 miliar.
Kenaikan pagu BTT tersebut bersumber dari beberapa skema dukungan. Sebesar Rp200 miliar berasal dari Bantuan Presiden, sedangkan Rp13,72 miliar lainnya merupakan tambahan bantuan yang berasal dari pemerintah daerah.
Bachril mengatakan realisasi Bantuan Presiden dilaksanakan berdasarkan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB). Dokumen kebutuhan tersebut disusun oleh perangkat daerah terkait dan diajukan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada masing-masing wilayah penerima.
Selain aspek penganggaran, Kemendagri meminta pemerintah daerah mempercepat pergerakan bantuan logistik. Barang bantuan yang masih berada di titik penumpukan diharapkan segera didistribusikan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesenjangan antara ketersediaan bantuan dan kebutuhan warga di lapangan.
Pemerintah daerah juga diarahkan membangun basis data terpadu mengenai kondisi masyarakat terdampak. Data tersebut mencakup jumlah korban, pengungsi, serta tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa bumi sebagai dasar penyusunan kebijakan dan intervensi pemerintah.
“Daerah terdampak juga didorong memastikan keberlanjutan layanan kesehatan dan pendidikan,” ungkap Bachril.
Keberlanjutan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam fase tanggap dan pemulihan bencana. Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya dituntut memenuhi kebutuhan darurat, tetapi juga menjaga agar layanan dasar bagi masyarakat tetap berjalan selama proses pemulihan berlangsung.
Pada tahapan berikutnya, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan fasilitas dan infrastruktur yang mengalami kerusakan sekaligus mempercepat pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.
Kemendagri memastikan proses monitoring belum berhenti pada tahap awal penyaluran anggaran. Tim pendamping akan kembali melakukan pemantauan bersama Inspektorat Daerah untuk memastikan setiap penggunaan BTT memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang terdampak gempa.












