JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang berkeadilan. Ia meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan peringatan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang terbukti melakukan tindakan merendahkan atau mencibir pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik yang berkembang di media sosial terkait dugaan komentar tidak empatik dari sejumlah akun yang diduga dimiliki oleh tenaga kesehatan terhadap seorang pasien peserta BPJS Kesehatan. Menurut Pramono, persoalan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan oleh Dinas Kesehatan.
“Memang saya melihat itu dan saya akan minta kepada Dinas Kesehatan untuk memberikan peringatan bagi siapa pun yang melakukan tindakan cibiran terhadap siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Pramono menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh pelayanan medis tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, setiap bentuk perlakuan yang berpotensi merendahkan martabat pasien dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Karena BPJS Kesehatan ini dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa sistem pelayanan kesehatan di Jakarta didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang luas dengan jumlah tenaga kesehatan yang sangat besar. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika pelayanan, serta menghormati hak setiap pasien tanpa membedakan latar belakang pembiayaan layanan kesehatan.
“Jakarta ini mempunyai 31 rumah sakit, 44 puskesmas, 292 pembantu puskesmas. Tentunya dari begitu banyak, ada puluhan ribu nakes yang bekerja,” ucap dia.
Pramono menambahkan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan merupakan dua bidang strategis yang menjadi prioritas utama dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus dijaga secara konsisten melalui pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.
“Ini bagi Jakarta adalah salah satu yang betul-betul saya jaga banget, yaitu pendidikan dan kesehatan,” kata Pramono.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pramono meminta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta jajaran segera melakukan penelusuran terhadap dugaan kasus tersebut. Ia juga menginstruksikan agar langkah pembinaan maupun tindakan yang diperlukan segera dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran etika profesi.
“Maka untuk itu saya akan segera minta kepada Ibu Kepala Dinas Kesehatan dan juga Bu Premi untuk mempelajari ini dan mengambil tindakan dan mengingatkan siapa pun yang melakukan tindakan ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari unggahan akun media sosial X milik @yurizaltrich pada 22 Juli 2026 yang menyampaikan keluhan terkait lamanya proses mendapatkan ruang rawat inap. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengaku telah menunggu selama delapan jam dan menyebut dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan.
“8 jam blm dpt ruangan, Ga mau spill RS nya, soalnya gue pakai BPJS,” unggahnya.
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet. Namun, perhatian publik tertuju pada sejumlah balasan yang diduga berasal dari akun milik tenaga kesehatan karena dinilai mengandung nada yang tidak empatik terhadap kondisi pasien. Percakapan itu kemudian menjadi viral dan memunculkan kritik luas dari masyarakat mengenai pentingnya etika komunikasi tenaga kesehatan di ruang digital.
Polemik semakin berkembang setelah pemilik akun, Yurizal Tri Chaerawan, dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Peristiwa tersebut mendorong warganet mengumpulkan tangkapan layar berbagai komentar yang sebelumnya beredar serta mengidentifikasi akun-akun yang diduga dimiliki oleh tenaga kesehatan, termasuk dugaan adanya pegawai fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan menyatakan akan mempelajari kasus tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah pembinaan maupun tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.












