Pergub Baru DKI Perketat KJP dan KJMU, Beasiswa Jakarta
REGIONAL

Pergub Baru DKI Perketat KJP dan KJMU, Beasiswa Jakarta Unggul Disiapkan Setara LPDP

×

Pergub Baru DKI Perketat KJP dan KJMU, Beasiswa Jakarta Unggul Disiapkan Setara LPDP

Sebarkan artikel ini
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung

NEMUKABAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Regulasi yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 3 September 2026 tersebut menjadi dasar hukum baru dalam penataan skema bantuan pendidikan di Ibu Kota.

Pergub tersebut tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan pendidikan bagi masyarakat, tetapi juga memperkenalkan skema Beasiswa Jakarta Unggul yang dirancang sebagai program beasiswa daerah dengan karakteristik pembiayaan pendidikan tinggi yang menyerupai Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pada saat bersamaan, regulasi baru itu mempertegas kriteria penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi calon penerima.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo meminta masyarakat, khususnya orang tua peserta didik yang sedang menjalani proses pendataan KJP dan KJMU, tidak merespons perubahan mekanisme tersebut dengan kekhawatiran berlebihan.

Menurut Yustinus, tahapan verifikasi calon penerima masih berlangsung sehingga masyarakat diminta memastikan akurasi data yang digunakan dalam proses penetapan penerima bantuan.

“Bagi para orang tua yang sedang memastikan putra-putrinya menjadi penerima KJP dan KJMU, jangan khawatir. Saat ini sedang berproses verifikasi. Pastikan data Anda sesuai dan segera lakukan pemutakhiran,” ujar Yustinus melalui unggahan Threads, dikutip Senin (14/9/2026).

Kriteria Penerima KJP dan KJMU Diperketat

Salah satu perubahan penting dalam Pergub 20/2026 adalah persyaratan calon penerima KJP Plus dan KJMU harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mengidentifikasi kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara lebih terukur.

Selain keterdaftaran dalam DTSEN, penerima bantuan pendidikan juga diprioritaskan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan. Sasaran utama bantuan diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam Desil 1 hingga Desil 5.

Pergub tersebut juga menetapkan persyaratan domisili. Calon penerima bantuan pendidikan diwajibkan memiliki riwayat tinggal di wilayah DKI Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun secara berturut-turut.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penajaman sasaran penerima KJP Plus dan KJMU, sehingga bantuan dapat lebih terfokus kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria sosial, ekonomi, dan administratif yang telah ditentukan.

Pelanggaran Bisa Berujung Pencabutan Bantuan

Pergub 20/2026 juga mengatur sejumlah bentuk perilaku yang dapat menyebabkan peserta didik maupun mahasiswa kehilangan hak atas bantuan pendidikan. Ketentuan tersebut mencakup pelanggaran akademik dan perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma sosial maupun hukum.

Beberapa larangan yang tercantum antara lain melakukan kecurangan akademik, perjudian termasuk judi online, merokok, tawuran, membolos, melakukan perundungan atau bullying, serta perbuatan asusila.

Apabila pelanggaran yang dilakukan mengandung unsur tindak pidana, pemerintah daerah dapat meneruskan penanganannya melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 40 Pergub Nomor 20 Tahun 2026.

Beasiswa Jakarta Unggul untuk S-2 dan S-3

Di luar pengaturan KJP Plus dan KJMU, Pergub 20/2026 juga menjadi fondasi pembentukan Beasiswa Jakarta Unggul. Program ini diarahkan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi warga Jakarta yang memiliki prestasi dan potensi akademik untuk melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral.

Skema tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada penerima terpilih melanjutkan pendidikan S-2 dan S-3 di perguruan tinggi terbaik dunia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memosisikan program tersebut sebagai investasi sumber daya manusia dalam jangka panjang.

“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan ‘LPDP Jakarta’, beasiswa untuk yang berprestasi agar bisa melanjutkan kuliah hingga S-2 dan S-3 di kampus terbaik di dunia,” kata Yustinus.

Berdasarkan ketentuan dalam Pergub tersebut, penerima Beasiswa Jakarta Unggul memperoleh sejumlah komponen pembiayaan. Selain biaya pendidikan, bantuan mencakup biaya personal dan kebutuhan penelitian selama menjalani studi.

Komponen biaya personal meliputi biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, serta kebutuhan visa. Skema tersebut dirancang untuk mendukung keberlangsungan studi penerima secara lebih komprehensif.

Sementara itu, dukungan biaya penelitian diarahkan untuk menunjang kebutuhan akademik pada tahap akhir pendidikan maupun kegiatan ilmiah internasional.

“Biaya penelitian meliputi kebutuhan tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional,” demikian bunyi Pergub tersebut.

Durasi Beasiswa dan Persyaratan Akademik

Masa pembiayaan Beasiswa Jakarta Unggul ditetapkan maksimal empat semester atau dua tahun bagi mahasiswa program magister. Untuk jenjang doktoral, pembiayaan dapat diberikan hingga 10 semester atau lima tahun.

Dari sisi persyaratan akademik, calon penerima program S-2 harus memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada jenjang sarjana. Adapun calon penerima program S-3 diwajibkan memiliki IPK minimal 3,25 pada jenjang magister.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan prinsip timbal balik melalui kewajiban kontribusi bagi penerima Beasiswa Jakarta Unggul. Ketentuan tersebut menempatkan penerima beasiswa tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai sumber daya manusia yang diharapkan kembali memberikan dampak bagi pembangunan daerah.

Pasal 37 huruf d Pergub 20/2026 mengatur bahwa penerima beasiswa wajib menyelesaikan pendidikan sekaligus memberikan kontribusi secara langsung terhadap pembangunan Jakarta sekurang-kurangnya selama dua kali masa studi.

Meskipun Pergub 20/2026 telah memberikan landasan normatif bagi pelaksanaan berbagai skema bantuan pendidikan tersebut, sejumlah aspek teknis masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Ketentuan operasional program selanjutnya akan diperinci melalui keputusan gubernur (kepgub).

Dengan demikian, Pergub 20/2026 menjadi instrumen kebijakan yang tidak hanya mengubah mekanisme penyaluran bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa, tetapi juga memperluas intervensi Pemprov DKI Jakarta dalam pengembangan sumber daya manusia melalui skema beasiswa pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *