NEMUKABAR. COM – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota internet.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Menurutnya, sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
Meutya mengatakan pemerintah menerima banyak aduan masyarakat terkait sisa kuota yang masih hangus secara sepihak. Karena itu, Kemkomdigi menerbitkan surat edaran tersebut untuk memastikan operator mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan bagi pelanggan. Mekanisme perlindungan dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.












