NEMUKABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan perubahan kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Transformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi pengadaan barang serta jasa pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
Rencana itu disampaikan Prabowo ketika menyampaikan pidato mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR, Jumat (14/8/2026). Menurut Prabowo, penguatan tata kelola pengadaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga disiplin fiskal setelah anggaran negara ditetapkan.
Ia menegaskan, pengendalian keuangan negara tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan dan pengesahan anggaran. Efisiensi harus tetap dijaga ketika kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mulai merealisasikan belanja.
“Terlalu banyak kementerian dan lembaga daerah beli barang yang sama. Beli sendiri-sendiri dengan harga berbeda. Spesifikasi sama karena prosesnya berulang karena jumlahnya terpecah, dan daya tawar negara menjadi lemah,” ujar Prabowo.
Menurut dia, pola pembelian yang dilakukan secara terpisah menyebabkan pemerintah kehilangan kekuatan negosiasi sebagai pembeli dalam skala besar. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya pengadaan meskipun barang yang dibeli memiliki spesifikasi dan fungsi yang serupa.
Karena itu, Prabowo mendorong pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara lebih terintegrasi. Konsolidasi pembelian dinilai dapat meningkatkan posisi tawar pemerintah sekaligus mengurangi pengulangan proses pengadaan pada masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Kita harus hentikan APBN digunakan membeli barang yang sama tanpa koordinasi seolah-olah seperti ribuan pembeli yang tidak saling berbicara,” kata dia.
Prabowo menyebut data LKPP menunjukkan konsolidasi pengadaan di pemerintah daerah telah memberikan dampak terhadap efisiensi belanja. Pada 2025, konsolidasi disebut menghasilkan efisiensi sebesar 20,86 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 25,43 persen pada 2026.
Pemerintah melihat masih terdapat ruang yang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi apabila mekanisme konsolidasi diterapkan secara luas dan konsisten. Penguatan tersebut akan didukung penggunaan katalog elektronik, perencanaan berbasis data, serta penerapan praktik pengadaan yang dinilai lebih efektif.
“Jika dilaksanakan secara luas dan disiplin konsolidasi gunakan katalog elektronik, perencanaan berbasis data, serta praktik pengadaan terbaik dapat menghasilkan efisiensi sampai 30% dari belanja pengadaan Rp 1.200 triliun. Artinya efisiensi bisa mencapai sekitar Rp 360 triliun. Ini bukan angka kecil. Kita bisa berbuat banyak dengan Rp 1.200 triliun,” ujar Prabowo.
Untuk menggambarkan potensi penghematan tersebut, Prabowo memberikan contoh pengadaan layar pintar interaktif yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah secara mandiri. Barang yang sama dibeli dengan nilai sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit.
Setelah mekanisme pembelian dikonsolidasikan, pemerintah memperoleh harga jauh lebih rendah. Pengadaan layar pintar interaktif tersebut dapat ditekan menjadi sekitar Rp26 juta per unit, termasuk biaya pengiriman dan pemasangan hingga ke wilayah terpencil dan terluar.
“Pembeli dikonsolidasikan di Kemendisdakmen Rp 26 juta per unit. Ini penghematan 6 kali. Beli Rp 26 juta termasuk ongkir dan pasang sampai ke tempat terpencil dan terluar karena itu saya melaporkan pemerintah akan segera konsolidasikan seluruh pengadaan barang dan jasa serupa,” kata dia.
Prabowo menilai pengalaman tersebut menunjukkan konsolidasi pengadaan dapat menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Dengan volume pembelian yang lebih besar dan terkoordinasi, pemerintah memiliki posisi tawar yang lebih kuat terhadap penyedia barang dan jasa.
Transformasi LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk memperkuat mekanisme tersebut. Lembaga baru itu nantinya diharapkan memiliki kapasitas lebih besar dalam mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan pengadaan pemerintah secara nasional.
“Kita akan tingkatkan lembaga LKPP jadi badan pengadaan pemerintah,” ujar dia.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan efisiensi belanja sebagai bagian dari agenda reformasi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tidak hanya dituntut meningkatkan penerimaan dan menjaga keseimbangan fiskal, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan nilai belanja pengadaan yang mencapai sekitar Rp1.200 triliun, konsolidasi menjadi salah satu instrumen yang berpotensi memberikan dampak fiskal signifikan. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada kualitas perencanaan, integrasi data, transparansi proses pengadaan, serta konsistensi penerapan mekanisme pembelian bersama di seluruh tingkatan pemerintahan.












