LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Keluarga Dokter. Icha,
POLHUKAM

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Keluarga Dokter Icha, Bentuk Pendampingan Masih Dikaji

×

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Keluarga Dokter Icha, Bentuk Pendampingan Masih Dikaji

Sebarkan artikel ini
LPSK saat menemui orangtua dokter Icha di NTT, Foto: Istimewah

NEMUKABAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni. Sebagai bagian dari proses tersebut, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati bersama Komisioner Mahyudin mengunjungi kediaman keluarga almarhumah di Desa Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/7/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan setelah LPSK menerima surat resmi dari pihak keluarga yang meminta perlindungan bagi anggota keluarga maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan intimidasi yang tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Kehadiran tim LPSK bertujuan memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan sebelum menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menjelaskan bahwa lembaganya belum mengambil keputusan mengenai jenis perlindungan yang akan diberikan. Saat ini, fokus utama LPSK adalah mengumpulkan informasi, melakukan klarifikasi, serta menghimpun berbagai keterangan sebagai bagian dari proses asesmen.

“Kami mengumpulkan data dan keterangan, lalu akan melakukan asesmen guna menentukan bentuk perlindungan yang tepat selanjutnya,” ujar Sri di lokasi.

Menurut Sri, hasil asesmen akan menjadi dasar bagi LPSK dalam menetapkan langkah-langkah perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan para pihak yang mengajukan permohonan. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan tingkat risiko yang dihadapi keluarga korban maupun para saksi selama proses hukum berlangsung.

“LPSK melakukan pemberdayaan hukum agar saksi dan korban tetap konsisten menghadapi proses hukum. Terkait apakah LPSK melakukan pendampingan hukum atau psikologis, akan ditentukan setelah pihaknya melakukan investigasi,” kata Sri.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa permohonan perlindungan diajukan karena perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik secara nasional. Menurutnya, negara melalui LPSK memiliki mandat konstitusional untuk memberikan rasa aman kepada saksi maupun korban agar proses hukum dapat berjalan secara objektif.

“Ini tugas dan kewajiban negara melalui LPSK, sehingga kami butuh perlindungan,” kata Viktor.

Viktor menambahkan bahwa sejumlah saksi mengaku masih merasa khawatir ketika dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, pihak keluarga berharap kehadiran LPSK dapat memberikan jaminan keamanan sehingga para saksi dapat menyampaikan informasi secara bebas tanpa tekanan maupun rasa takut.

Ia juga menyatakan bahwa keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK untuk menentukan bentuk perlindungan yang paling sesuai berdasarkan hasil asesmen. Perlindungan tersebut, menurutnya, dapat mencakup aspek hukum, sosial maupun psikologis apabila dinilai diperlukan.

“Bentuk perlindungan baik hukum, sosial, maupun psikologis, kami tunggu konfirmasi dari LPSK setelah asesmen. Bisa saja seluruh bentuk perlindungan akan diberikan,” tandas Viktor.

Proses asesmen yang dilakukan LPSK merupakan tahapan awal sebagaimana diatur dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban. Melalui proses tersebut, lembaga akan mengevaluasi tingkat ancaman, kebutuhan perlindungan, serta bentuk pendampingan yang dinilai paling efektif guna menjamin keamanan para saksi dan keluarga korban selama proses penegakan hukum berlangsung. Dengan demikian, keputusan mengenai perlindungan akan didasarkan pada hasil investigasi dan analisis risiko yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *