Pimpinan DPR Hormati Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah,
POLHUKAM

Pimpinan DPR Hormati Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Tekankan Prinsip Equality Before the Law

×

Pimpinan DPR Hormati Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Tekankan Prinsip Equality Before the Law

Sebarkan artikel ini
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

NEMUKABAR.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. DPR menilai seluruh proses hukum harus berlangsung secara objektif, profesional, serta tidak membedakan perlakuan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa lembaganya menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, DPR tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum dan menyerahkan seluruh mekanisme penyidikan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Meski demikian, Saan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas persamaan di hadapan hukum. Ia berharap setiap individu yang terkait dalam perkara memperoleh perlakuan yang sama tanpa dipengaruhi jabatan, kedudukan, maupun latar belakang tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perbedaan status penanganan terhadap para pihak dalam perkara dimaksud. Hingga kini, Don Ritto telah menjalani penahanan, sementara Febrie Adriansyah belum dikenakan tindakan penahanan oleh penyidik.

“Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak membedakan satu sama lain,” jelas Saan.

Pandangan serupa juga disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Puan, setiap perkara pidana memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta hukum sebelum diambil langkah-langkah lanjutan.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya,” kata Puan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara korupsi PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan dugaan pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan akan melanjutkan pendalaman terhadap alat bukti, aliran dana, serta peran masing-masing pihak guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law serta asas equality before the law yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *