NEMUKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara senilai Rp131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus selama periode 2020 hingga 2026. Nilai tersebut menjadi salah satu indikator efektivitas strategi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pemulihan aset negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa capaian tersebut diperoleh dari berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Aset-aset yang berhasil diamankan selanjutnya dikelola melalui mekanisme pemulihan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Febrie, pencapaian tersebut merupakan hasil implementasi pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yang dikembangkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Pendekatan tersebut menitikberatkan pada penanganan perkara yang memiliki dampak luas terhadap keuangan negara, perekonomian nasional, pengelolaan sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan hidup, serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, penyidik tidak hanya mengejar nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga mempertimbangkan dampak strategis suatu perkara terhadap kepentingan publik dan stabilitas pembangunan nasional. Paradigma ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Hingga pertengahan tahun 2026, Kejagung tercatat sedang menangani sedikitnya 12 perkara korupsi yang dikategorikan strategis. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain kasus MBG, Kejagung juga tengah mengusut dugaan korupsi impor tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp184 miliar dengan dampak ekonomi yang mencapai Rp1,646 triliun.
Penanganan perkara strategis lainnya menyasar dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Kasus tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,97 triliun dan menjadi salah satu fokus penyidikan karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan nasional.
Febrie menegaskan bahwa arah kebijakan pemberantasan korupsi ke depan harus lebih selektif dan berorientasi pada kepentingan publik yang lebih luas. Menurutnya, perkara-perkara yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat dan program strategis pemerintah harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” ujar Febrie.
Lebih lanjut, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus tersebut memaparkan tren penyelamatan kerugian negara yang dicapai setiap tahun. Berdasarkan data Kejagung, tahun 2026 menjadi periode dengan nilai pemulihan tertinggi, yakni mencapai Rp40,5 triliun.
Sementara itu, pada tahun 2025 nilai penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp24,5 triliun dan tahun 2023 sebesar Rp24,4 triliun. Adapun capaian pada tahun 2021 mencapai Rp22,6 triliun, tahun 2020 sebesar Rp8,3 triliun, tahun 2022 senilai Rp6,3 triliun, serta tahun 2024 sebesar Rp4,6 triliun.
Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara semakin menjadi instrumen penting dalam strategi pemberantasan korupsi nasional. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, pendekatan tersebut juga berkontribusi pada pengembalian aset negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.












