NEMUKABAR.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada penelusuran aliran dana yang telah disetorkan para korban kepada pihak penyelenggara acara tersebut.
Aparat kepolisian berupaya mengungkap penggunaan dana yang diterima dari para calon pengantin guna mengetahui apakah dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan layanan pernikahan.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih pendalaman penyidik melalui pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka,” ujar Humas Polres Metro Jakarta Timur Aipda I Gusti MP dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut Gusti, penyidik saat ini juga tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan penggunaan dana korban untuk kebutuhan pribadi para pelaku, pembelian aset tertentu, maupun untuk menutup kewajiban operasional yang telah berjalan sebelumnya.
Proses investigasi tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pola pengelolaan dana yang diduga menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang sedang diselidiki.
Selain mendalami aliran dana, kepolisian juga mengungkap kronologi penangkapan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik WO Marwah. Keduanya berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian pencarian oleh tim penyidik.
Gusti menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Tim Operasional Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Terkait apakah keduanya memang berniat melarikan diri, hal itu masih didalami penyidik. Namun dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” kata dia.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan jasa WO Marwah untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan bahwa pasangan suami istri pemilik WO tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak Sabtu (30/5/2026).
“Pelaku pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan dari Sabtu 30 Mei 2026. Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.
Alfian menerangkan bahwa langkah penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima berbagai laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan akibat layanan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari klien untuk kebutuhan penyelenggaraan acara pernikahan. Namun, setelah dana diterima, berbagai kewajiban yang tercantum dalam perjanjian kerja sama tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” jelas Alfian.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah calon pengantin mengungkapkan kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang pelaksanaan hari pernikahan mereka. Kondisi tersebut memicu kepanikan karena sebagian besar kebutuhan acara, mulai dari vendor hingga teknis pelaksanaan, telah dipercayakan sepenuhnya kepada penyelenggara tersebut.
Kasus dugaan penipuan jasa pernikahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kredibilitas penyedia layanan, termasuk memastikan legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, serta transparansi pengelolaan kontrak dan pembayaran sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.












