Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 9,85 Gram
POLHUKAM

Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 9,85 Gram yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

×

Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu 9,85 Gram yang Disembunyikan di Pakaian Dalam Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Penggagalan penyelundupan sabu di Rutan Salemba.

NEMUKABAR.COM – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,85 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang datang untuk membesuk suaminya, seorang warga binaan di rutan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area layanan kunjungan tatap muka Rutan Kelas I Salemba. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seluruh pengunjung yang memasuki kawasan rutan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rutan Kelas I Salemba, Gusti Akhmad Ridho, menjelaskan bahwa seorang pengunjung perempuan berinisial FMS datang untuk menemui suaminya yang merupakan warga binaan berinisial GH. Saat itu, perempuan tersebut datang bersama seorang anak berusia empat tahun untuk memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka.

“Pengunjung tersebut datang bersama seorang anak berusia 4 tahun dan selanjutnya menjalani prosedur pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku di area Pintu Utama (P2U),” kata Gusti, dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).

Menurut Gusti, proses pemeriksaan dilakukan secara berlapis sesuai prosedur keamanan yang diterapkan di lingkungan rutan. Saat memasuki tahap body checking, pengunjung diperiksa oleh petugas perempuan yang bertugas melakukan penggeledahan terhadap setiap pengunjung wanita.

Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas, ditemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 9,85 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam sebelah kiri milik pengunjung.

Setelah barang yang diduga narkotika ditemukan, petugas segera mengambil langkah pengamanan dengan berkoordinasi bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Pengunjung beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pihak Rutan Kelas I Salemba melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penyelidikan dan pengembangan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan maupun tujuan penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam lingkungan rutan.

Gusti menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut merupakan bagian dari implementasi komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan program “Zero Halinar”, yaitu kebijakan pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan pada setiap layanan, guna mencegah segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan,” ujar Gusti.

Pihak Rutan Kelas I Salemba menegaskan akan terus memperkuat sistem pengamanan melalui pemeriksaan berlapis terhadap pengunjung, barang bawaan, maupun layanan lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Sementara itu, barang yang ditemukan masih berstatus diduga narkotika dan akan dipastikan melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik serta penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *