Yusril Pesemis Dengan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
POLHUKAM

Yusril Pesemis Dengan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

×

Yusril Pesemis Dengan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa tantangan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan terletak pada minimnya regulasi ataupun kelembagaan penegak hukum. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah belum tumbuhnya kesadaran etika dan moral sebagai fondasi perilaku aparatur maupun masyarakat.

Dalam keterangannya pada Minggu (19/7), Yusril menyampaikan bahwa secara kelembagaan Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang relatif memadai untuk memerangi tindak pidana korupsi. Namun, efektivitas implementasinya masih dipengaruhi oleh kualitas integritas para pelaksana hukum.

“Saya kira persoalannya bukan ketiadaan norma-norma hukum, bukan ketiadaan lembaga-lembaga penegak hukumnya. Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral,” kata Yusril.

Yusril mengungkapkan pandangan tersebut berdasarkan pengalamannya selama bertahun-tahun terlibat dalam proses pembentukan berbagai regulasi dan institusi negara. Ia menilai bahwa keberadaan undang-undang maupun lembaga khusus tidak otomatis mampu menekan praktik korupsi apabila tidak disertai komitmen moral yang kuat.

“Ratusan undang-undang saya buat. Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril berpandangan bahwa pembangunan sistem hukum yang efektif harus didukung oleh landasan etika yang kokoh. Ia menilai nilai-nilai moral tidak cukup dibentuk melalui konstitusi atau peraturan perundang-undangan semata, tetapi juga perlu bertumpu pada ajaran agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

“Puluhan tahun saya belajar hukum tata negara, dari dosen biasa sampai menjadi guru besar. Tetapi saya tahu bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, apa pun yang kita bikin tidak ada artinya kalau negara itu tidak dibangun di atas fondasi etik yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita ini,” ujarnya.

Menurut Yusril, pembentukan budaya antikorupsi merupakan proses jangka panjang yang memerlukan transformasi karakter sejak usia dini. Ia menilai kepatuhan terhadap hukum idealnya lahir dari kesadaran moral dan hati nurani, bukan semata-mata karena adanya ancaman sanksi hukum.

“Kalau ditanya pada saya sekarang, apakah kita membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap-menyuap itu bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimis. Saya mengatakan mungkin perlu satu dua generasi untuk menanamkan persoalan ini,” ucapnya.

Karena itu, Yusril menekankan pentingnya penguatan pendidikan etika di lingkungan sekolah sebagai bagian dari strategi membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ia berharap generasi mendatang memiliki integritas yang kuat sehingga menaati hukum atas dasar kesadaran pribadi, bukan karena rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

“Generasi sekarang biarlah pelan-pelan berlalu, tetapi kita harus mulai dari pendidikan sejak kecil. Di sekolah-sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kokoh agar lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut kepada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *