NEMUKABAR.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan tahapan administratif sebelum keputusan tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menjelaskan bahwa proses administrasi pengangkatan dijadwalkan rampung dalam waktu dekat sehingga pengumuman resmi kepada publik dapat segera dilakukan.
“Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan tengah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden.
“Dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Prasetyo mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Surat tersebut dikirim pada 14 Juli 2026 menyusul pengunduran diri pejabat Jampidsus sebelumnya.
“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga membenarkan bahwa nama Kuntadi termasuk dalam daftar calon yang diajukan oleh Jaksa Agung kepada Presiden.
“Kalau berdasarkan suratnya, ya,” ujar dia.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak hanya memuat satu nama. Menurutnya, terdapat beberapa kandidat yang diajukan untuk dipertimbangkan, namun ia tidak merinci identitas maupun jabatan masing-masing.
“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya,” kata dia.
Dengan telah adanya persetujuan Presiden terhadap usulan tersebut, proses pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi dan penerbitan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum penetapan jabatan.












