NEMUKABAR.COM – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Melalui tim kuasa hukumnya, Sony menyampaikan komitmen untuk memberikan informasi yang dimiliki kepada penyidik. Langkah tersebut diwujudkan dengan rencana pengajuan status Justice Collaborator (JC), sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan pelaku yang bekerja sama membantu penegak hukum mengungkap aktor lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu perkara.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan secara terbuka demi membantu proses penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontribusi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).
Lebih lanjut, Krisna mengungkapkan bahwa kliennya memiliki informasi yang berkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan keterlibatan itu tidak hanya berada pada satu lingkup institusi tertentu.
“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana segera menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait pengajuan status Justice Collaborator. Mereka berharap langkah tersebut dapat mempercepat proses pengungkapan perkara sekaligus memperjelas konstruksi hukum yang sedang dibangun penyidik.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” tegas Krisna.
Di sisi lain, kuasa hukum Sony lainnya, Elza Syarief, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki data yang dinilai berpotensi membantu penyidik menelusuri dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belakangan menjadi sorotan dalam proses penyidikan.
Menurut Elza, Sony berperan dalam pengembangan sistem yang memungkinkan identifikasi aktivitas yang dianggap tidak sesuai prosedur melalui data digital yang tersimpan. Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat sejumlah nama yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Dia kan membuat sistem sehingga bisa mendeteksi di laptopnya siapa yang menjual-belikan itu. Dia ada beberapa nama, banyak ya, lebih dari 30 orang untuk bisa diperiksa,” ujarnya.
Elza menjelaskan bahwa data tersebut dapat menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh. Ia menilai informasi yang dimiliki kliennya berpotensi mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan terkait pengelolaan SPPG.
“Dari sanalah bisa dideteksi siapa yang menjual-belikan titik itu,” katanya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Sony Sonjaya juga menjadi perhatian publik setelah mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang. Surat tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram pribadinya beberapa saat setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Dalam surat tulisan tangan yang diunggah tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat kepada Nanik atas amanah baru yang diterimanya sebagai pimpinan lembaga yang sebelumnya turut dipimpinnya.
“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat tersebut.
Unggahan tersebut juga disertai pesan yang berisi doa dan harapan agar Nanik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam memimpin Badan Gizi Nasional.
“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu melakukan pergantian kepemimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dalam restrukturisasi tersebut, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam aspek yuridis, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap berbagai dokumen, data elektronik, serta keterangan para saksi. Kesediaan Sony Sonjaya untuk menjadi Justice Collaborator berpotensi menjadi faktor penting dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, sekaligus membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih komprehensif dan transparan.










