NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan tindak pidana tersebut mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung secara terstruktur dalam proses pelayanan administrasi keimigrasian.
Kasus ini terungkap setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam kegiatan penindakan tersebut, penyidik mengamankan belasan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, baik untuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya,” tutur Budi.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan berupa mobil dan motor, kemudian ada juga barang bukti dalam bentuk uang tunai seperti valas USD (dolar AS) dan SGD (dolar Singapura), dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” jelas dia.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK mengumumkan bahwa penyidik tengah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangkaian perkara yang sama.
“Tim masih terus melakukan pencarian,” ujar Budi.
“Benar, masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakbar,” sambungnya.
Sebelum mendatangi kantor KPK, Silmy Karim sempat memberikan respons singkat kepada awak media saat dimintai keterangan mengenai operasi tangkap tangan tersebut.
“Selamat sore. Baiknya Pak Menteri yang jawab ya,” kata Silmy.
Pada malam harinya, Silmy terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB. Ketika ditanya mengenai kedatangannya, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujarnya.
Sehari setelah pemeriksaan dilakukan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Silmy Karim, tujuh nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
“KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan keimigrasian.
Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan praktik penerimaan uang tidak sah tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 dan diduga berlanjut ketika dirinya menduduki posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa dugaan penerimaan imbalan tersebut berlangsung secara berkesinambungan dan melibatkan sejumlah jenjang jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen,” kata Asep.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerapkan pola pemerasan melalui mekanisme penghambatan proses administrasi izin tinggal. Pemohon disebut dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen yang diajukan dapat diproses dan disetujui.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ujar Setyo.
Menurut Setyo, secara normatif pengajuan izin tinggal bagi WNA dilakukan melalui sistem elektronik yang telah ditetapkan pemerintah. Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga sengaja dipersulit sehingga pemohon terdorong untuk memberikan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak,” ujarnya.
“Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa pungutan diduga telah terjadi sejak tahap awal pengajuan dokumen secara daring. Menurutnya, sejumlah pemohon terpaksa memberikan uang tambahan agar proses administrasi tidak tertunda.
“Setelah daring nanti di-submit, saat di-submit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah di-submit. Demikian juga di pusat, kalau tidak berikan sesuatu hanya sekadar PNPB, maka tidak disetujui, diperlambat baik untuk pengurusan awal atau perpanjangan,” ujarnya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, pola koordinasi antarpihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut layanan publik strategis yang berhubungan langsung dengan tata kelola keimigrasian dan kepastian hukum bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.












