KDM Minta Pelaku Penyiksaan Yuvita Dihukum Maksimal
REGIONAL

KDM Minta Pelaku Penyiksaan Yuvita Dihukum Maksimal Jika Terbukti Bersalah

×

KDM Minta Pelaku Penyiksaan Yuvita Dihukum Maksimal Jika Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyerahkan bonus sebesar Rp1 Miliar secara langsung kepada Direktur Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Glenn Sugita di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (3/6/2026). (Bola.com/Erwin Snaz)

NEMUKABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Taufik Hidayat apabila terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki. Menurut Dedi, proses hukum harus memberikan rasa keadilan yang sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.

Dedi menilai bahwa apabila akibat tindak kekerasan tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan fisik permanen atau kecacatan seumur hidup, maka hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku harus mencerminkan tingkat keseriusan perbuatannya. Ia berharap penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dia (Taufik Hidayat) harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban,” kata Dedi di Markas Polda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengonfirmasi bahwa Taufik Hidayat sempat mendatangi Gedung Pakuan sebelum akhirnya ditangkap oleh kepolisian. Kedatangan tersangka, menurut Dedi, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan ingin menyampaikan sesuatu secara langsung kepada dirinya.

Dedi mengungkapkan bahwa saat itu Taufik mengaku telah menyadari konsekuensi hukum yang akan dihadapinya. Bahkan, tersangka disebut telah mempersiapkan diri untuk menjalani masa penahanan dan hanya ingin menyampaikan keluh kesah sebelum proses hukum berlangsung.

“Dia menyampaikan ‘Saya ingin bertemu Pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat’ gitu,” tandas Dedi.

Kasus yang menjerat Taufik Hidayat sebelumnya menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami penyiksaan di empat rumah indekos yang berada di kawasan Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak tahun 2024 hingga 2026.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, Yuvita mengalami luka serius pada sejumlah bagian tubuh. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami gangguan pada kemampuan berbicara, mendengar, serta berjalan secara normal, sehingga membutuhkan penanganan medis dan pemulihan yang berkelanjutan.

Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Taufik akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menjerat Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23. Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun apabila terbukti bersalah di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *