NEMUKABAR.COM – Niat seorang pria untuk bertemu perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat justru berakhir dengan tindak pidana pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, dan mengakibatkan korban kehilangan uang tunai setelah diintimidasi oleh dua pelaku.
Korban diketahui berinisial YB (37), warga Kabupaten Mesuji. Insiden itu terjadi di Jalan depan Masjid Demak, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB.
Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, personel Polsek Simpang Pematang bersama Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas sesaat setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban,” kata Adi, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Sinta melalui aplikasi MiChat. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di wilayah Simpang Mesuji.
Adi menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB korban berangkat dari kediamannya di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang telah disepakati.
“Sekitar pukul 23.30 WIB, korban berangkat dari rumahnya di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban berhenti di depan Masjid Demak untuk menanyakan alamat kos perempuan tersebut. Namun tak lama kemudian, dua pria yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban. Salah satu pelaku menanyakan tujuan korban berada di lokasi tersebut dan memeriksa percakapan korban dengan perempuan yang dikenalnya melalui MiChat,” tuturnya.
Setelah memeriksa isi percakapan tersebut, kedua pelaku mengaku sebagai kerabat perempuan bernama Sinta. Mereka kemudian menuduh korban hendak melakukan praktik prostitusi daring dan menggunakan tuduhan tersebut sebagai alasan untuk melakukan pemerasan.
Dalam kondisi tertekan, korban diminta menyerahkan seluruh uang yang dibawanya. Ketika korban mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp300 ribu, pelaku justru mengancam akan membunuhnya apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya menyerahkan seluruh uang yang berada di dalam dompetnya. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kembali meminta tambahan uang hingga korban memberikan Rp50 ribu lagi.
Aksi intimidasi semakin meningkat ketika salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya kepada korban. Pelaku bahkan berupaya merampas telepon genggam milik korban.
Dalam situasi tersebut, korban berusaha mencari cara untuk menyelamatkan diri. Ia kemudian berpura-pura akan meminjam uang kepada rekannya yang berada di kawasan Alun-Alun Simpang Pematang.
“Korban yang ketakutan kemudian beralasan akan meminjam uang kepada temannya di Alun-Alun Simpang Pematang. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melapor ke kami,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp350 ribu dan segera membuat laporan resmi ke Polsek Simpang Pematang.
Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Simpang Pematang bersama Tim Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DMS (16) dan DA (16). Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga merupakan hasil tindak pidana pemerasan, serta sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa pelat nomor yang diduga dipakai kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Pematang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.












