NEMUKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026 telah dilakukan sekitar satu pekan sebelum penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tahapan penyelidikan berlangsung relatif singkat sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, proses pengumpulan informasi awal dilakukan selama kurang lebih satu minggu.
“Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
Meski penyelidikan formal baru dimulai dalam kurun waktu sepekan terakhir, Syarief menegaskan bahwa institusinya telah melakukan kajian dan penelaahan terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan program tersebut jauh sebelum proses penyelidikan resmi dilakukan.
“Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam melakukan pendalaman awal. Informasi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat serta temuan mengenai pelaksanaan sejumlah dapur penyedia makanan yang diduga tidak memenuhi standar teknis maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
“Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada apa namanya dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan. Seperti itu,” ungkapnya.
Selain menelusuri aspek tata kelola program, penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan MBG. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh paket pengadaan yang menjadi bagian dari program tersebut disebut telah direalisasikan, termasuk pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik.
“Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi,” tegas Syarief.
Kejagung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat MBG merupakan program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar.












