Tersandung Kasus Korupsi, Silmy Karim Dicopot dari Posisi Wakil
POLHUKAM

Tersandung Kasus Korupsi, Silmy Karim Dicopot dari Posisi Wakil Menteri Imipas

×

Tersandung Kasus Korupsi, Silmy Karim Dicopot dari Posisi Wakil Menteri Imipas

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK.

NEMUKABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengakhiri masa jabatan Silmy Karim sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemerintah menyatakan belum mengambil keputusan terkait figur yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imipas yang ditinggalkan Silmy Karim. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan tersebut akan berada di bawah koordinasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden belum menentukan nama pengganti yang akan mengisi posisi tersebut. Menurutnya, roda organisasi kementerian masih dapat berjalan normal di bawah kepemimpinan menteri yang saat ini menjabat.

“Untuk sementara belum diputuskan (Presiden) mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri ya,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum yang tengah dihadapi Silmy Karim berkaitan dengan kapasitasnya sebagai wakil menteri. Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu mengambil langkah administratif guna menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Karena kan yang sedang menjalani proses hukum kan kapasitas jabatannya sebagai Wakil Menteri gitu,” sambungnya.

Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa kasus hukum tersebut tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menjamin seluruh layanan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.

“Tadi pagi juga sudah kami sampaikan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas,” ujar Prasetyo.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Izinkan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, kemudian Kepolisian, kemudian KPK yang terus bekerja keras luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi,” pungkas Prasetyo.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim. Dalam keterangannya, Setyo menyebut bahwa Silmy diduga menerima aliran dana rutin yang berasal dari praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menurut Setyo, dana tersebut diduga diterima secara berkala ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 hingga menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada periode 2025-2026.

“Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

KPK menduga mekanisme pengumpulan dana dilakukan melalui jaringan pejabat di Direktorat Izin Tinggal. Setyo menjelaskan bahwa Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk menghimpun dana yang berasal dari proses pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing.

“Jaya Saputra kemudian memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ujar dia.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang memiliki akses terhadap sistem dan mekanisme pengurusan izin tinggal. Setyo menyebut Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses kepada Jaya Saputra serta Gustri Bernardiansyah yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Penyidik menduga Gustri memanfaatkan sejumlah rekening nominee yang berfungsi sebagai rekening penampung dana sebelum kemudian didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu. Dana tersebut disebut berasal dari biro jasa maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total dana yang berhasil dihimpun dari praktik korupsi tersebut mencapai Rp145,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas (tunai/transfer) menerima maupun uang melalui sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. secara langsung layering/perantara,” tutup Setyo.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara yang memiliki kewenangan strategis di bidang keimigrasian. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana yang berasal dari praktik korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *