NEMUKABAR.COM – Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban penyerangan air keras yang diduga dilakukan oleh prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam jalannya sidang, terungkap bahwa motif tindakan kekerasan itu berkaitan dengan rasa dendam para terdakwa terhadap aktivitas advokasi yang dilakukan Andrie. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), aksi korban dinilai telah mencederai kehormatan atau marwah institusi TNI.
Majelis hakim kemudian meminta penjelasan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri, mengenai kemungkinan munculnya dorongan emosional yang berkembang menjadi tindakan pidana.
“Apakah bisa (muncul dendam) yang dialami oleh semua orang, misalnya saya nonton, wah tiba-tiba saya benci dengan orang ini karena dia permainannya antagonis. Akhirnya terbawa suasana. Nah, ini dari psikologi forensik apakah bisa menjadikan dalil atau bisa menjadikan alasan untuk mereka melakukan kemarahan itu diwujudkan dengan actus reus (tindakan pidana) itu?,” tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/05/2026).
Menjawab pertanyaan tersebut, Reza menyatakan bahwa faktor emosional dan rasa tersinggung terhadap kehormatan kelompok memang dapat menjadi pemicu seseorang melakukan tindakan kriminal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa faktor pemicu tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa melihat kondisi personal masing-masing individu.
“Bisa Majelis. Walaupun tetap tadi saya katakan, kenapa dari sekian ratus ribu prajurit TNI, mengapa yang bertindak hanya dua orang ini? Jawabannya adalah, di samping bicara tentang faktor pemicu, sebagaimana yang tadi Majelis ilustrasikan itu memang relevan untuk memahami dua orang ini secara lebih komprehensif,” jawab Reza.
Ia juga menyinggung adanya kemungkinan persoalan psikologis atau problematika kehidupan tertentu yang memengaruhi cara para terdakwa merespons situasi hingga menjadikan korban sebagai sasaran kekerasan.
“Ada problematika hidup apa yang mereka alami yang kemudian membuat mereka memilih untuk dalam tanda petik menjadikan Andri Yunus sebagai sasaran?,” imbuh Reza.
Dalam keterangannya, Reza turut memaparkan konsep “Honor Killing” yang dikenal dalam kajian psikologi forensik. Menurutnya, istilah tersebut sering digunakan pelaku tindak pidana sebagai bentuk pembelaan dengan alasan mempertahankan kehormatan atau martabat kelompok tertentu.
“Bahwa ini menyangkut honor, menyangkut sebuah kehormatan. Tidak ada sebuah serangan frontal terhadap tubuh saya, tapi ini menyangkut sebuah honor, menyangkut sebuah martabat, menyangkut sebuah kehormatan. Entah suku saya, entah agama saya, entah latar belakang sosial apapun yang ada pada diri saya. Itu Honor killing,” beber Reza.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa dalam psikologi forensik terdapat dua pola berpikir kriminal, yakni proactive criminal thinking dan reactive criminal thinking. Kedua konsep tersebut digunakan untuk memahami motif serta proses mental seseorang sebelum melakukan tindakan pidana.
“Karena itu, istilah provocative defense berbicara tentang proses berpikir kriminal itu dipilah menjadi dua jenis: Proactive dan Reactive criminal thinking,” ungkap Reza.
Ia menilai, apabila tindakan para terdakwa dipicu oleh respons emosional terhadap suatu peristiwa tertentu, maka pola pikir kriminal yang muncul kemungkinan berada pada kategori gabungan antara proaktif dan reaktif.
“Kalau para terdakwa ini melakukan tindakan sedemikian rupa, didahului yang majelis ilustrasikan, maka boleh jadi proses berpikir mereka adalah Proactive dan Reactive criminal thinking,” lanjutnya.
Reza kemudian menjelaskan bahwa tindakan kriminal proaktif umumnya lahir dari inisiatif pribadi pelaku, seperti pencurian atau perampokan. Sementara tindakan reaktif lebih dipengaruhi oleh respons emosional terhadap situasi tertentu. Untuk membedakan kedua kategori tersebut, menurutnya diperlukan instrumen psikologis khusus.
“Di psikologi sebetulnya, tapi perkiraan saya di Indonesia belum ada, di luar (negeri) sudah ada inventory (alat ukur) Alat ukur psikologi untuk menentukan apakah pelaku pidana ini berpikir dengan model reaktif ataukah proaktif,” Reza menutup.












