Polisi Selidiki Peredaran 96 Ribu Tablet THD Ilegal di Makassar
REGIONAL

Polisi Selidiki Peredaran 96 Ribu Tablet THD Ilegal di Makassar

×

Polisi Selidiki Peredaran 96 Ribu Tablet THD Ilegal di Makassar

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mulai menyelidiki temuan puluhan ribu obat ilegal jenis Triheksifenidil (THD) yang sebelumnya diungkap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar. Obat yang termasuk dalam golongan G tersebut diketahui kerap disalahgunakan untuk efek halusinasi atau “nge-fly”.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh jaringan peredaran obat tersebut. Penelusuran akan mencakup asal-usul barang, jalur distribusi, hingga lokasi pemasaran.

“Ke depan akan kita lakukan pengembangan bersama BPOM. Kita telusuri asalnya dari mana, tujuannya ke mana, dan dipasarkan di mana,” ujar Bayu, Senin (13/4/2026).

Ia menilai besarnya jumlah barang bukti yang mencapai 96.000 tablet menjadi indikasi kuat adanya jaringan besar di balik peredaran obat ilegal ini.

“Pemasoknya tentu akan kita kejar, karena barang yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak,” tegasnya.

Terkait dugaan distribusi ke wilayah Sulawesi Tengah, Bayu menyebut penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka sebelum melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Nanti kita lakukan interogasi dulu terhadap tersangka, kita perdalam keterangannya. Kalau sudah ada yang pasti, baru kita kembangkan, termasuk kemungkinan ke daerah lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Direktorat Intelijen BPOM terkait pengiriman paket mencurigakan pada Selasa (7/4/2026). Petugas kemudian melakukan metode control delivery hingga paket tiba di sebuah rumah di Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua koli paket berisi 96 botol plastik tanpa label, masing-masing berisi 1.000 tablet berwarna putih dengan tanda huruf Y,” kata Yosef, Senin (13/4/2026).

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S (58) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulsel.

“Atas temuan ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial S berusia 58 tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan,” kata Yosef.

Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari hasil uji laboratorium, BBPOM menemukan bahwa kandungan Triheksifenidil dalam tablet tersebut mencapai 4,16 mg per butir, lebih tinggi dari dosis normal yang umumnya hanya 2 mg. Obat ini sendiri merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf pusat dan seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter, misalnya untuk pasien Parkinson atau efek samping obat antipsikotik.

“Penggunaan di luar dosis dapat menyebabkan halusinasi, kebingungan, penurunan kesadaran hingga ketergantungan, bahkan berisiko kematian,” ungkap Yosef.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan obat ilegal ini rencananya akan dikirim ke Sulawesi Tengah dan dijual dengan harga relatif murah. Yosef menyebut harga jual berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000 per tablet.

“Tergantung ketersediaan barang. Kalau stok banyak dijual dengan harga Rp2.000. Kalau barang langka dijual dengan harga mahal,” bebernya.

Secara ekonomi, nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp192 juta dengan asumsi harga terendah. Selain itu, pengungkapan ini dinilai berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh ribuan orang.

“Kami memperkirakan sekitar 9.600 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan, dengan asumsi satu orang mengonsumsi 10 tablet di luar dosis medis,” jelasnya.

Yosef menegaskan bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan merupakan ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kejahatan obat dan makanan ini merupakan extraordinary crime karena mengancam kesehatan masyarakat, bahkan dapat berdampak pada ketahanan nasional,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan obat kerap menjadi pemicu tindak kriminal.

“Banyak kejadian seperti perkelahian, pencurian dengan kekerasan, hingga pembegalan dipicu oleh penyalahgunaan obat-obatan ini,” tambahnya.

BBPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli produk.

“Pastikan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Jangan mudah percaya pada promosi yang menyesatkan,” pungkas Yosef.

Di sisi lain, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dr Eko Nugroho, menjelaskan bahwa Triheksifenidil sejatinya digunakan sebagai obat penenang untuk pasien dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Jadi ini sebenarnya untuk pasien jiwa. Bisa dibayangkan kalau orang yang bukan pasien jiwa minum obat ini,” kata Eko.

Ia menambahkan, konsumsi obat ini secara berlebihan dapat menimbulkan efek serius seperti halusinasi hingga euforia berlebih yang berujung pada ketergantungan.

“Efeknya halusinasi. Efek inilah yang menimbulkan kebahagiaan, euforia. Makanya ketagihan,” ucapnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan lebih luas, pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan dunia pendidikan.

“Kita perlu koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait datanya apakah ada siswa yang mengonsumsi obat ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *