NEMUKABAR.COM – Rencana pemberian akses bagi pesawat udara asing untuk melintas di wilayah udara Indonesia atau blanket overflight mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Akademisi Hubungan Internasional Universitas Bakrie, Yuda Kurniawan, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi fondasi diplomasi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yuda dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 April 2026. Forum tersebut mengangkat tema “Langit Indonesia Bukan Zona Bebas: Mengkritisi Kebijakan Akses Militer Asing dalam Perspektif Kedaulatan Udara, Kebijakan Pertahanan Nasional, dan Harga Diri Bangsa”.
Dalam paparannya, Yuda menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan harus tetap berpijak pada orientasi dasar kebijakan luar negeri nasional. Menurut dia, pembukaan akses udara bagi pihak asing berpotensi memunculkan implikasi geopolitik yang kompleks apabila tidak disertai perhitungan matang.
“Setiap langkah strategis di sektor pertahanan dan keamanan tidak boleh dilepaskan dari prinsip dasar kebijakan luar negeri nasional,” kata Yuda seperti dikutip Kamis (30/4/2026).
Ia juga mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip bebas aktif yang dianut Indonesia sejak lama. Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa langkah tersebut tidak menyeret Indonesia ke dalam rivalitas kekuatan global yang saat ini berkembang di kawasan Indo-Pasifik.
“Pertanyaannya, apakah rencana ini benar-benar selaras dengan politik bebas aktif, atau justru berpotensi menarik Indonesia ke dalam pusaran rivalitas global,” sambung dia.
Selain aspek diplomasi, Yuda menilai kesiapan sistem pertahanan udara nasional menjadi elemen penting yang tidak dapat diabaikan. Ia menekankan bahwa Indonesia harus memiliki kapasitas pengawasan udara dan penegakan hukum yang memadai sebelum memberikan akses lebih luas terhadap pesawat asing.
“Hal ini mencakup kesiapan alutsista, seperti radar dan pesawat interceptor, serta sistem komando dan kontrol yang terintegrasi,” ucap Yuda.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi risiko strategis yang dapat muncul di tengah meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan Asia Pasifik. Menurutnya, tanpa mitigasi yang jelas, Indonesia berpotensi berada dalam posisi rentan secara geopolitik.
“Harus ada mitigasi risiko yang jelas, termasuk kemungkinan penggunaan wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer atau intelijen terhadap negara ketiga,” terang dia.
Yuda juga menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan politik, keamanan, dan ekonomi wajib merujuk pada prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ia menilai proses pengambilan kebijakan semacam itu juga harus melibatkan mekanisme pengawasan legislatif.
“Tak hanya itu, prosesnya juga harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Yuda turut mendorong pemerintah untuk memperkuat modernisasi sistem pertahanan udara nasional serta mengedepankan pendekatan diplomasi defensif aktif guna menjaga kedaulatan negara.
“Langkah ini penting untuk memastikan kedaulatan ruang udara tetap terjaga sekaligus menghindari pemberian akses tanpa syarat kepada pihak asing. Indonesia harus tetap terbuka dalam kerja sama internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” dia menutup.
Diskusi publik tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber lain, di antaranya Connie Bakrie, Gian Kasogi, serta Robi Nurhadi. Kegiatan itu dihadiri mahasiswa, akademisi, peneliti, pemuda, hingga masyarakat umum yang menaruh perhatian terhadap isu kedaulatan udara dan kebijakan pertahanan nasional.












