NEMUKABAR.COM – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (21/4/2026) tidak hanya berakhir dengan pengamanan sejumlah peserta aksi, tetapi juga memunculkan laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mencatat setidaknya empat wartawan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Insiden itu dilaporkan terjadi di dua titik berbeda, yakni di dalam kawasan kantor gubernur serta di area luar lokasi aksi.
Salah satu korban adalah jurnalis perempuan berinisial IM yang disebut mengalami intimidasi saat berada di dalam kompleks kantor gubernur. Dalam kejadian tersebut, ponsel miliknya dirampas, bahkan data hasil liputan yang tersimpan di perangkat itu diduga dihapus secara paksa.
Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga jurnalis lainnya yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, serta Zulkifli Nurdin dari Vonis.id, dilaporkan sempat mengalami penghalangan saat mencoba meliput jalannya aksi demonstrasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Ia menilai, penghalangan terhadap kerja jurnalistik bukan hanya merugikan wartawan, tetapi juga menghambat hak masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” ujar Rahman, Rabu (22/4/2026).
Kecaman serupa disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi hingga perampasan alat kerja jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” katanya.
Yuda menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara jelas dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW). Aturan tersebut menegaskan bahwa jurnalis harus dapat bekerja tanpa tekanan, ancaman, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, turut menyoroti aspek hukum dari insiden tersebut. Ia menyebut tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Timur, Priyo Puji Mustopan, juga menilai peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di daerah.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini preseden buruk,” kata Topan.
Sebagai respons atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama. Di antaranya meminta Gubernur Kalimantan Timur menjamin keamanan jurnalis saat bertugas, mendesak aparat untuk mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap peliputan, serta memulihkan hak-hak jurnalis yang terdampak.
Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa pengamanan aksi telah dilakukan sesuai prosedur dan situasi di lapangan tetap terkendali. Aparat juga menyebut tidak terdapat korban luka selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Meski demikian, munculnya laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis menjadi catatan tersendiri dalam jalannya aksi yang berlangsung hingga malam hari di pusat pemerintahan Kalimantan Timur tersebut.












