Santriwati Korban Pelecehan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum
POLHUKAM

Santriwati Korban Pelecehan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat

×

Santriwati Korban Pelecehan di Ponpes Pati Minta Pelaku Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris dampingi santriwati korban pelecehan di Ponpes Pati.

NEMUKABAR.COM – Seorang santriwati lulusan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Telogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya memberanikan diri membuka suara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial Ashari. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026), korban hadir dengan mengenakan masker dan kacamata hitam didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea.

Korban mengaku baru berani melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut setelah dirinya menyelesaikan pendidikan di lingkungan pesantren. Ia menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan proses hukum terhadap pelaku yang disebut telah merugikan banyak santriwati lain.

“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Bapak Kapolres, jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban,” ujar korban saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini kemudian mendapat perhatian luas setelah Hotman Paris Hutapea menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurut Hotman, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan publik yang ketat.

“Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang memviralkan sampai ke istana nyampe semuanya,” kata Hotman.

Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap Ashari yang sebelumnya sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka meninggalkan wilayah Jawa Tengah dan diketahui sempat berada di Bogor, Jawa Barat, sebelum akhirnya berhasil diamankan di sebuah lokasi petilasan.

Pelarian tersangka berakhir ketika polisi menangkapnya di Petilasan Eyang Gunungsari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat melakukan pelacakan terhadap pergerakan tersangka yang berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati secara berulang dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

“Sekira pada Februari 2020 sampai Januari 2024 di lingkungan Ponpes TQ, telah terjadi tindak pidana pencabulan kepada anak atau kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51),” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kamis (7/5/2026).

Menurut Jaka, tindakan tersebut dilakukan berkali-kali di sejumlah lokasi berbeda yang masih berada di lingkungan pondok pesantren.

“Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali dilakukan di lokasi berbeda,” lanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan adanya pola manipulasi psikologis yang digunakan tersangka terhadap korban. Modus yang dipakai ialah memberikan doktrin kepada santriwati agar mematuhi seluruh perintah guru dengan alasan untuk memperoleh keberkahan ilmu.

Kombes Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa doktrin tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membangun relasi kuasa terhadap korban sehingga aksi pencabulan dapat berlangsung tanpa perlawanan.

“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan guru kepada korban,” ujar Jaka.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *