NEMUKABAR.COM – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Permintaan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menyatakan keputusan gubernur terkait UMSK tidak lagi memiliki kekuatan berlaku.
Menurut Said Iqbal, putusan PTUN Bandung menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau kembali kebijakan penetapan UMSK. Ia menilai rekomendasi yang telah disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota seharusnya dijadikan acuan dalam menetapkan besaran upah sektoral bagi para pekerja.
“Meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mencabut UMSK se-Jawa Barat yang telah dikeluarkan, yang dinyatakan PTUN tidak berlaku lagi. Jadi SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 yang lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PTUN Kota Bandung,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, dikutip Kamis (23/7/2026).
Iqbal menjelaskan, sebelum putusan tersebut terbit, sejumlah sektor industri yang sebelumnya direkomendasikan memperoleh Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota justru tidak dimasukkan dalam keputusan gubernur. Kondisi tersebut, menurutnya, mengurangi perlindungan pengupahan bagi pekerja di berbagai sektor strategis.
Ia mencontohkan sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya direkomendasikan memperoleh UMSK di atas Rp5,9 juta, namun tidak tercantum dalam keputusan gubernur. Selain sektor elektronik, sejumlah sektor lain seperti industri otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, hingga industri alas kaki juga disebut berpotensi kembali memperoleh UMSK yang nilainya berada di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apabila rekomendasi pemerintah daerah diberlakukan.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut, putusan PTUN Bandung merupakan bentuk pengakuan terhadap mekanisme penetapan UMSK yang telah diusulkan dari tingkat kabupaten dan kota. Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati putusan pengadilan dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
“Ini adalah kemenangan buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan. Karena itu, kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan ini,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tersebut.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan perkembangan putusan PTUN Bandung kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, ia juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna memastikan pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar implementasi putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Saya akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan pemerintah agar putusan PTUN Bandung dijalankan. Pemerintah seharusnya berpihak pada keputusan yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk para pekerja,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Said Iqbal kembali menegaskan harapannya agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan PTUN Bandung tanpa mengajukan banding. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, tetapi juga berkontribusi terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis serta stabilitas sosial dan ekonomi di Jawa Barat.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat,” tandas Iqbal.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai permintaan tersebut maupun sikap yang akan diambil terkait putusan PTUN Bandung. Perkembangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan putusan maupun kemungkinan langkah hukum lanjutan masih menunggu pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah.












