Prabowo Jadwalkan Pelantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala
NASIONAL

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN Pada 8 Juni 2026

×

Prabowo Jadwalkan Pelantikan Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN Pada 8 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa SPPG harus dikawal oleh Pengawas Gizi. (Foto: Tim BGN)

NEMUKABAR.COM – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin, 8 Juni 2026. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pergantian kepemimpinan di lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pergantian pimpinan BGN dilakukan menyusul proses hukum yang tengah dihadapi mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG. Pemerintah menilai langkah reorganisasi diperlukan untuk menjaga keberlangsungan program sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa agenda pelantikan resmi telah dijadwalkan pada pekan depan.

“Baik, berkenaan dengan masalah pelantikan, kami agendakan di minggu depan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Meski belum menjalani prosesi pelantikan secara formal, pemerintah memastikan Nanik S Deyang telah memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai Kepala BGN sejak ditetapkan melalui Keputusan Presiden pada 2 Juni 2026. Dengan demikian, proses transisi kepemimpinan dapat berlangsung tanpa mengganggu operasional lembaga.

Selain menunjuk Nanik sebagai Kepala BGN, pemerintah juga menetapkan dua pejabat baru untuk mengisi posisi Wakil Kepala BGN, yakni Agustina Arumsari dan Trenggono. Keduanya juga telah memperoleh legitimasi administratif untuk mulai melaksanakan tugasnya.

“Kalau secara administratif hukum, beliau bertiga sudah sah menjadi pimpinan Badan Gizi Nasional semenjak Keputusan Presiden ditetapkan gitu,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak langsung melantik Nanik bertujuan memberikan ruang bagi pimpinan baru BGN agar dapat lebih fokus melakukan konsolidasi internal serta memperbaiki tata kelola organisasi yang menjadi perhatian pemerintah.

“Karena kita semua berpikir bahwa beliau dalam hari-hari pertama itu supaya fokus terlebih dahulu untuk melakukan proses perbaikan-perbaikan di Badan Gizi Nasional kita,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Dadan Hindayana bersama dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga integritas lembaga di tengah penyelidikan yang sedang berlangsung.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN dipercaya memimpin lembaga tersebut. Sementara Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono ditunjuk menggantikan posisi dua wakil kepala yang diberhentikan.

Di sisi lain, perkembangan kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan keterkaitan sejumlah yayasan mitra program pemenuhan gizi dengan mantan pimpinan BGN.

Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki hubungan afiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN yang telah dicopot dari jabatannya. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, yayasan-yayasan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi mitra program.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa bentuk afiliasi yang dimaksud tidak dilakukan secara langsung atas nama para mantan pejabat tersebut. Dugaan kepemilikan dilakukan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara atau nominee.

“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yasasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain,” jelas dia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran. Pemerintah menegaskan bahwa pergantian pimpinan BGN dilakukan untuk memastikan program tetap berjalan optimal, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima program di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *