KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus
POLHUKAM

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

×

KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Penahanan dilakukan usai Suhardiman menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 161. Kedua tangannya tampak diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta seorang pihak swasta bernama Ardiles. Keduanya masing-masing mengenakan rompi tahanan bernomor 167 dan 166. Ketiga tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam praktik suap yang berkaitan dengan proses jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Suhardiman tidak memberikan penjelasan panjang mengenai perkara yang menjeratnya. Ia hanya menyampaikan permohonan doa kepada masyarakat.

“Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya,” kata Suhardiman singkat kepada awak media.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa (30/6/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 10 orang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap. Saat OTT berlangsung, Suhardiman Amby maupun Sekda Zulkarnaen belum termasuk dalam daftar pihak yang diamankan.

Dari total 10 orang yang diamankan, sembilan orang ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sedangkan seorang lainnya diamankan di Jakarta. Setelah dilakukan proses awal, KPK membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kelima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di daerah tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen transaksi keuangan hingga satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai bagian dari mekanisme pemberian suap.

Sementara itu, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing, Zulkarnaen, memutuskan menyerahkan diri kepada KPK pada Selasa malam (30/6/2026). Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB setelah dibawa dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan kedua pejabat tersebut ke kantor lembaga antirasuah.

“Malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, proses pemeriksaan langsung dilakukan sesaat setelah keduanya tiba di kantor KPK.

“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif. Dalam prosesnya, Bupati dan Sekda dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *