Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan Yuvita, Pelaku
POLHUKAM

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan Yuvita, Pelaku Sempat Kelabui Dokter dengan Alasan Kecelakaan

×

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penyekapan Yuvita, Pelaku Sempat Kelabui Dokter dengan Alasan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasih hingga buta di Bandung saat diamankan pihak kepolisian.

NEMUKABAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29). Pelaku berinisial Taufik Hidayat (30) diketahui sempat membawa korban ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya melarikan diri ketika korban menjalani penanganan medis lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pelaku datang bersama seorang penjaga indekos bernama Resa untuk mengantarkan korban ke RSUD Ujungberung. Namun setelah dilakukan pemeriksaan awal, kondisi kesehatan korban dinilai memerlukan penanganan yang lebih intensif sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut Hendra, keberadaan pelaku di rumah sakit tidak berlangsung lama. Setelah korban tiba di RSHS Bandung dan mulai mendapatkan perawatan medis, pelaku justru meninggalkan lokasi dan berusaha menghindari proses hukum.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban, dan juga pengantar R (Resa), ketika korban sudah diantarkan ke rumah sakit, yang bersangkutan akhirnya melarikan diri,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memperoleh informasi bahwa pelaku sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis mengenai penyebab luka yang dialami korban. Saat itu, pelaku mengklaim bahwa luka-luka tersebut terjadi akibat kecelakaan. Namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan temuan yang berbeda.

Hendra mengungkapkan, dokter forensik yang melakukan pemeriksaan menemukan indikasi kuat bahwa luka pada tubuh korban tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu cukup panjang.

“Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kami hasil visum et repertum mengatakan awalnya luka tersebut disebut akibat kecelakaan. Namun, dugaan dokter menyimpulkan bahwa ini adalah luka akibat kekerasan yang terjadi dalam waktu cukup lama,” ujar Hendra.

Sementara itu, kondisi Yuvita hingga kini masih dalam tahap pemulihan di RSHS Bandung. Aparat kepolisian bersama pihak terkait terus berupaya memberikan pendampingan agar korban dapat memperoleh perawatan medis dan dukungan psikologis secara optimal.

Polda Jawa Barat mengakui bahwa proses penggalian informasi dari korban masih terbatas mengingat kondisi fisik dan psikis korban yang belum sepenuhnya pulih pascakejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun.

“Dengan kondisi yang sampai saat ini masih sangat minim kita dapatkan informasi, dengan kondisi yang memang masih belum pulih 100 persen,” kata dia.

Di sisi lain, aparat berhasil mengamankan Taufik Hidayat setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang. Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, dan telah mengakui perbuatannya terkait dugaan penyekapan serta penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum pelaku menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya tindak kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama dan berdampak serius terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban. Kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional guna memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *