Geger Penyadapan Ilegal Menyasar Presiden, LSP Menjadi Tersangka - Nemukabar.com
NASIONALPOLHUKAM

Geger Penyadapan Ilegal Menyasar Presiden, LSP Menjadi Tersangka

×

Geger Penyadapan Ilegal Menyasar Presiden, LSP Menjadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Nemukabar.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia hingga sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam keterangannya, Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa proses verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah.

 

Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah pihak penting, mulai dari Presiden hingga kalangan masyarakat sipil.

 

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers tersebut.

 

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.

 

Kasus ini dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut melalui laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

 

Dari hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Terkait proses hukum terhadap para tersangka, Kabareskrim menegaskan bahwa ketiganya telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

 

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius terhadap pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan institusi penegak hukum. Transparansi dan objektivitas dalam proses penyidikan menjadi penting untuk memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diungkap secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *