NEMUKABAR.COM – Barisan Advokasi Rakyat (BARA) mendesak Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengusut tuntas dugaan penganiayaan terhadap Sertu Ahmad Iho Hehanussa, anggota Batalyon III Kisis A Dodiklatpur Rindam XV/Pattimura, yang dikabarkan sempat mengalami kondisi koma dan menjalani perawatan medis di RSUD Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan tersebut disampaikan BARA melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (1/11/2026). Dugaan peristiwa tersebut disebut-sebut berkaitan dengan Kapten Inf. Josep Vinsenso Rahawarin, yang dikabarkan menjabat sebagai Pejabat Sementara Wakil Komandan Dodiklatpur Rindam XV/Pattimura.
Ketua Umum BARA, Ivand Ahmad, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap sesama prajurit merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan senioritas, kedisiplinan, pembinaan, ataupun hubungan struktural dalam lingkungan militer.
“Kami menegaskan bahwa pangkat dan jabatan bukanlah kekebalan hukum. Senioritas juga tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap bawahan. Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ivand Ahmad.
Menurutnya, sistem komando dan kedisiplinan dalam institusi militer harus tetap berjalan berdasarkan aturan serta menghormati hak dan keselamatan setiap prajurit. Hubungan atasan dan bawahan tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan sampai persoalan yang diduga mengakibatkan seorang prajurit mengalami kondisi medis kritis justru diselesaikan hanya melalui mekanisme internal atau dianggap sebagai bagian dari pembinaan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara tegas, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BARA MINTA DUGAAN PENGANIAYAAN DIUSUT SECARA PIDANA
Dirinya berpandangan bahwa dugaan peristiwa tersebut harus diuji melalui ketentuan hukum pidana yang berlaku, baik dalam lingkup hukum pidana umum maupun hukum pidana militer.
Dalam siaran persnya, BARA merujuk Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, termasuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ivand juga meminta penyidik mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 468 KUHP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan alat bukti ditemukan unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Selain itu, Ivand menyoroti Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tindakan kekerasan oleh seorang anggota militer terhadap bawahannya dalam dinas.
Pihaknya menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada fakta hukum, hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah.
“Kami tidak sedang membangun opini untuk menghakimi seseorang. Kami meminta agar fakta hukum dibuka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Jangan ada upaya melindungi siapa pun hanya karena memiliki pangkat atau jabatan tertentu. Hukum harus berlaku sama bagi seluruh anggota,” tegasnya.
Menurutnya, perkara yang memenuhi unsur tindak pidana tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelanggaran disiplin internal. Karena itu, aparat penegak hukum militer diminta memeriksa secara menyeluruh hubungan kedinasan, unsur kesengajaan, bentuk kekerasan, serta akibat yang dialami korban.
KEHORMATAN TNI HARUS DIJAGA MELALUI PENEGAKAN HUKUM.
BARA menyatakan tetap menghormati TNI sebagai institusi pertahanan negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun, penghormatan terhadap institusi tidak berarti membenarkan tindakan anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sebaliknya, keberanian institusi dalam memeriksa dan menindak anggota yang terbukti melakukan tindak pidana merupakan bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
“Bagi kami, kehormatan institusi TNI justru harus dijaga melalui keberanian menegakkan hukum. Institusi yang profesional bukan institusi yang menutupi kesalahan anggotanya, melainkan institusi yang berani melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai hukum ketika ditemukan pelanggaran,” kata Ivand.
Ia juga meminta agar tidak ada perlakuan istimewa berdasarkan pangkat, jabatan, maupun kedudukan struktural. Seluruh anggota harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
TUJUH TUNTUTAN BARISAN ADVOKASI RAKYAT
Atas dugaan peristiwa tersebut, BARA menyampaikan tujuh tuntutan kepada jajaran TNI dan aparat penegak hukum militer.
1. Mendesak Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memberikan perhatian serius terhadap dugaan penganiayaan terhadap Serka Ahmad Iho Hehanussa.
2. Mendesak Pusat Polisi Militer TNI dan Polisi Militer Kodam XV/Pattimura melakukan pemeriksaan serta penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangannya.
3. Mendesak pemeriksaan terhadap Kapten Inf. Josep Vinsenso Rahawarin serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
4. Mendesak agar penerapan Pasal 131 KUHPM dan ketentuan KUHP yang relevan dikaji berdasarkan fakta hukum serta alat bukti.
5. Meminta agar korban memperoleh perawatan medis maksimal, perlindungan hukum, serta pendampingan bagi keluarga korban.
6. Mendesak pengamanan seluruh alat bukti, termasuk rekam medis, visum et repertum, keterangan saksi, dokumentasi, serta rekaman CCTV apabila tersedia.
7. Mendesak evaluasi terhadap sistem pembinaan dan budaya senioritas di lingkungan pendidikan serta pelatihan militer guna mencegah praktik kekerasan serupa terulang kembali.
BARA PASTIKAN KAWAL PROSES HUKUM
Ivand Ahmad memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat sipil dalam memperjuangkan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, termasuk memastikan terpenuhinya kebutuhan medis, pengamanan alat bukti, serta perlindungan terhadap keluarga korban.
“Kami menginginkan kepastian hukum, bukan sekadar klarifikasi. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana dan unsur hukumnya terpenuhi, maka proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pangkat menjadi tameng hukum dan jangan biarkan keadilan bagi korban dikalahkan oleh kekuasaan,” pungkasnya.
BARA berharap Panglima TNI, KSAD, Puspom TNI, serta jajaran terkait segera memberikan perhatian dan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.
PANGKAT BUKAN KEKEBALAN HUKUM. SENIORITAS BUKAN ALASAN UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN. KEADILAN TIDAK BOLEH DIKALAHKAN OLEH KEKUASAAN!












