Pengacara Nilai Pemanggilan Kembali Aipda Adnan Daud Sarat Kriminalisasi - Nemukabar.com
REGIONAL

Pengacara Nilai Pemanggilan Kembali Aipda Adnan Daud Sarat Kriminalisasi

×

Pengacara Nilai Pemanggilan Kembali Aipda Adnan Daud Sarat Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Nemukabar.com – Kuasa Hukum pemilik lahan seluas 8.212 meter persegi dengan sertifikat nomor 00010 atas nama Daud Alim, Irwan Abd. Hamid, menilai pemanggilan kembali kliennya, Aipda Adnan Daud, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara sebagai bentuk kriminalisasi. Menurut Irwan, pemanggilan itu juga dinilai sebagai upaya menekan pengembalian uang down payment (DP) lahan yang menjadi objek sengketa.

Kepada media ini, Irwan menjelaskan bahwa kliennya dipanggil berdasarkan Laporan Dumas QR Code nomor 2026101400127/X/127/2026 tanggal 14 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin/632/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Dalam laporan tersebut, Adnan Daud diposisikan sebagai terlapor atas pengaduan Iswan Andi Amin alias Cecep.

“Kami mencium aroma kriminalisasi terhadap klien kami. Kasus ini seolah sengaja digiring ke pelanggaran kode etik dan profesi, padahal secara perdata kepemilikan lahan melekat pada diri Aipda Adnan,” ujar Irwan, Senin (02/11/2026).

Irwan mengungkapkan, Bidpropam Polda Maluku Utara sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/81/II/WAS.2.1/2026/Bidpropam tanggal 4 Februari 2026. Surat itu dilengkapi Laporan Hasil Gelar Perkara yang menyimpulkan tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah yang dilakukan Adnan Daud.

Menurut Irwan, sengketa bermula dari jual beli lahan yang dilakukan Iswan Andi Amin. Dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Tte, terungkap bahwa pelapor disebut menjual lahan milik Aipda Adnan Daud sebanyak 5 kapling yang sudah dibayar lunas dan 7 kapling yang masih DP. Pelapor juga disebut menjual tanah dan batuan di lahan tersebut.

“Ironisnya, Pasal 6 dalam lima surat perjanjian jual beli menempatkan Pelapor, Sdr Iswan Andi Amin, sebagai satu-satunya yang berhak sepenuhnya untuk menjual dan/atau memindahkan hak atas segala apa yang diperjanjikan. Ia juga menjamin pihak kedua yang membeli lahan tidak akan diganggu dan digugat oleh siapa pun,” kata Irwan.

Irwan menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti transaksi jual beli lahan kepada Penyidik Paminal. Ia juga menyoroti laporan pengaduan Adnan Daud tanggal 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan, penipuan, peralihan hak atas tanah secara melawan hukum, dan/atau tindak pidana lainnya yang hingga kini belum menetapkan Iswan Andi Amin sebagai tersangka.

Padahal saksi-saksi baik dari Adnan Daud, Kelurahan maupun Iswan Andi Amin sudah di panggil dan diperiksa untuk didengar keterangannya oleh Penyidik Krimum Polda Malut.

“Dirinya pun heran bagaimana mereka menuntut pengembalian uang Rp 330 juta, sedangkan dua orang yang membeli lahan secara ilegal telah membangun fondasi rumah. Uang perjanjian keterlambatan per hari Rp 500 ribu selama dua bulan belum dibayar, dan juga ada pengrusakan lahan milik Aipda Adnan Daud,” tuturnya.

Irwan berharap Institusi Kepolisian Polda Maluku Utara bersikap objektif dan menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah keperdataan. Jika pelapor merasa dirugikan, ia mempersilakan pelapor menempuh jalur hukum melalui gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum.

“Perlu diingat, klien kami terlepas sebagai anggota Polri, dirinya adalah ahli waris sah atas sebidang tanah yang dijual secara melawan hukum oleh pelapor,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Irwan meminta Kapolda Maluku Utara mengawasi penyelidikan kliennya di Paminal Polda Maluku Utara. Ia juga meminta laporan perkara tanah yang melibatkan pelapor di Krimum Polda Maluku Utara dipercepat agar segera digelar perkara ke tahap penyidikan.

Bahwa bagaimana bisa lahan orang lain tanpa surat kuasa dan baru panjar uang muka dijual dan mengambil keuntungan ratusan juta, serta secara terang-terangan melakukan pemalsuan identitas sebagai pemilik lahan, jika pemilik lahan mengembalikan uang panjar lewat Laporan Pemgaduan ke Propam ini namanya kriminalisasi,” pungkas Irwan (NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *