Berau – Komite Nasional gerakan Pemerhati kepolisan (GPK RI) kembali menegaskan bahwa, telah melakukan berbagai diskusi, penelusuran dan koordinasi secara matang untuk kembali mengawal kasus Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kelrey menjelaskan bahwasnya, ddan berbagai sumber yang di telusuri, dan informasi yang dihimpun, total anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini dari APBD Berau dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi yaitu sejak 2020 hingga 2025. Pada tahun 2020 sebesar Rp13,03 miliar dan Rp11,7 miliar, tahun 2021 sebesar Rp18,24 miliar (Bankeu), kemudian tahun 2024 sebesar Rp11,6 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp13,16 miliar.
Pada 2020, PT Jasin Effrin Jaya memenangkan proyek tahap pertama dengan nilai Rp11,04 miliar dari pagu Rp11,7 miliar. Perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pada 2021 dengan nilai Rp17,48 miliar dari pagu Rp18,24 miliar. Setelah itu, proyek tahun 2024 dimenangkan PT Cemara Megah Persada senilai Rp11,08 miliar, dan pada 2025 CV Mustika Intan Nia memperoleh kontrak Rp12,76 miliar. Ujarnya, Rabu, (28/10/2026).
Ia melihat rangkaian ini memperlihatkan pola distribusi proyek yang dinilai perlu diuji lebih jauh oleh aparat penegak hukum. Secara prinsip, pola kemenangan tender yang berulang memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kondisi tersebut kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi konflik kepentingan, pengaturan lelang, hingga praktik korupsi yang lebih sistematis.
Aktivis anti korupsi ini menduga kuat adanya permainan di Aparat penegak Hukum di Kabupaten Berau sebab menurut informasi yang di himpun dari berbagai sumber, mengatakan bahwa, Kejati Kaltim Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/0.4/F.1/01/2026 pada 19 Januari 2026, perihal dugaan Tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman Kabupaten Berau dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp67.730.000.000,”
Sebagai komitmen Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI) dalam mengawal kasus kejahatan terhadap negara, pada hari Jumat Keramat pekan ini, kami akan membawa laporan ke MABES POLRI dengan tembusan ke KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Lanjutnya
Terakhir Kelrey menegaskan, dalam poin laporan GPK RI akan melaporkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ke Kejagung RI, karena lamban menaggani kasus dan diduga adanya permainan antara APH,Birokrasi,Politisi dan Koorporat di Berau. Melaporkan Sri Juniarsih Mas (Bupati Berau), Andi Marewangeng (Mantan Kepala Dinas Perhubungan) yang kini bergeser menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan dan Pemilik Perusahaan alias Kontraktor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena bagi kami, kejaksaan terlalu lama menyelidiki kasus tersebut. Tutupnya.












