Nemukabar.com – Gerakan yang dibangun sejumlah aktivis terkait dugaan pemotongan anggaran revitalisasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menuai kritik. Gerakan yang membawa isu dugaan pemotongan sebesar 10 persen tersebut dinilai harus didasarkan pada riset yang mendalam, data yang akurat, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar membangun opini dan melontarkan tuduhan di ruang publik.
Muhamad Aswan Kelian, Ketua Bidang Kebijakan Publik Gerakan Intelektual Muda Indonesia Timur (GIMIT), mengecam pola gerakan yang dinilai terburu-buru dalam menarik kesimpulan, khususnya ketika tuduhan tersebut menyeret nama Adik Kandung Bupati FA dan Bupati Seram Bagian Timur dalam dugaan keterlibatan pemotongan anggaran revitalisasi.
Menurut Aswan, perjuangan aktivis dalam mengawal transparansi anggaran dan mendorong pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari kontrol sosial. Namun, gerakan tersebut harus dibangun dengan landasan intelektual, keberanian menguji fakta, dan tanggung jawab terhadap dampak dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat.
“Aktivisme tidak boleh berhenti pada keberanian melontarkan tuduhan. Gerakan harus dibangun melalui riset, verifikasi data, dan pemahaman terhadap persoalan yang sedang dikawal. Jangan sampai semangat mengungkap dugaan penyimpangan justru berubah menjadi penghakiman di ruang publik sebelum fakta dan proses hukum memberikan kejelasan,” tegas Aswan.
Ia menilai, tuduhan terhadap Adik Kandung Bupati FA dan Bupati SBT yang dikaitkan dengan dugaan pemotongan anggaran sebesar 10 persen tidak boleh disampaikan seolah-olah merupakan fakta yang telah terbukti apabila belum didukung bukti yang terverifikasi. Setiap pihak yang menyampaikan tuduhan harus mampu menjelaskan dasar informasi, sumber data, serta bukti yang mendukung pernyataannya.
Menurutnya, pabila tuduhan tersebut disampaikan tanpa dasar yang memadai, hal itu berpotensi merugikan reputasi pihak yang dituduh dan menimbulkan persoalan hukum. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pencemaran nama baik harus didasarkan pada fakta, konteks pernyataan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan ditetapkan secara sepihak.
“Kita tidak sedang membela siapa pun dari proses hukum. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan anggaran revitalisasi, silakan diusut secara transparan dan tuntas. Namun, jangan membangun kesimpulan bahwa Adik Kandung Bupati FA dan Bupati terlibat dalam pemotongan 10 persen tanpa bukti yang jelas. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” Selasa, (27/10/2026).
Gerakan Tanpa Riset Berisiko Mengganggu Kepercayaan Publik
Aswan juga mengingatkan bahwa persoalan anggaran revitalisasi di SBT tidak boleh dipandang hanya sebagai arena pertarungan opini dan kepentingan politik. Isu tersebut menyangkut program pembangunan yang memiliki tujuan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Menurutnya, apabila polemik dibangun tanpa riset dan berkembang menjadi tuduhan yang belum terverifikasi, dampaknya dapat meluas, mulai dari menurunnya kepercayaan publik, munculnya polarisasi di tengah masyarakat, hingga terganggunya komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran revitalisasi harus tetap berjalan. Namun, pengawasan tersebut harus diarahkan untuk menemukan fakta, mengungkap persoalan secara objektif, dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi tuduhan dan polemik, sementara substansi persoalan tidak pernah dibedah secara serius. Aktivis harus hadir membawa data, menawarkan solusi, dan mengawal proses hukum. Jangan justru memperkeruh keadaan dengan narasi yang belum teruji kebenarannya,” lanjutnya.
Kritik Bukan Berarti Menghalangi Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Aswan menegaskan bahwa kritik terhadap gerakan aktivis bukanlah bentuk penolakan terhadap upaya pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ia mendorong agar seluruh pihak, termasuk aktivis, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, menempatkan persoalan revitalisasi dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Menurutnya, apabila terdapat bukti mengenai dugaan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, bukti tersebut harus dibuka dan diuji melalui mekanisme yang sah. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Di sisi lain, pihak yang belum terbukti terlibat tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku hanya berdasarkan opini atau tuduhan yang beredar di ruang publik.
Aswan juga meminta para aktivis agar tidak mengabaikan dampak sosial dari gerakan yang dibangun. Perjuangan untuk kepentingan rakyat harus dilakukan secara terukur, objektif, dan bertanggung jawab agar tidak justru mengaburkan persoalan utama yang hendak diselesaikan.
GIMIT Dorong Pengawalan Revitalisasi Secara Objektif
GIMIT, melalui Bidang Kebijakan Publik, mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mengawal persoalan anggaran revitalisasi di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan mengedepankan riset, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Aswan menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan partisipasi kritis masyarakat, termasuk peran aktivis sebagai pengawas kebijakan publik. Namun, kritik yang kuat harus lahir dari argumentasi yang berbasis fakta, bukan dari tuduhan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berharap polemik anggaran revitalisasi tidak mengalihkan perhatian dari tujuan utama pembangunan, yakni menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat SBT.
“Daerah ini membutuhkan gerakan yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Kita harus berani mengungkap fakta jika memang ada penyimpangan, tetapi juga harus berani mengoreksi diri apabila informasi yang disampaikan belum benar. Jangan korbankan kepentingan pembangunan daerah demi membangun opini sesaat. Hukum harus berjalan, fakta harus dibuka, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tutup Aswan.












