NEMUKABAR.COM – Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 kembali mengingatkan publik terhadap kasus Tragedi Bintaro yang terjadi pada 1987.
Dalam peristiwa 39 tahun silam tersebut, masinis KA 225, Slamet Suradio, juga ditetapkan sebagai pihak yang harus menjalani proses hukum setelah dua kereta api bertabrakan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Peristiwa itu tercatat sebagai salah satu kecelakaan kereta api paling mematikan dalam sejarah perkeretaapian Indonesia, dengan 156 korban meninggal dunia dan sekitar 300 orang mengalami luka-luka.
Slamet pada saat itu menjadi salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian dan kemudian dinyatakan bersalah melalui proses peradilan atas kecelakaan tersebut.
Tragedi Bintaro 1987
Tragedi Bintaro I berlangsung pada 19 Oktober 1987 di kawasan Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kecelakaan melibatkan KA 225 yang berangkat dari Rangkasbitung dengan KA 220 yang datang dari arah Tanah Abang.
Berdasarkan informasi yang tercatat mengenai peristiwa tersebut, KA 225 membawa sekitar 700 penumpang, sedangkan KA 220 mengangkut kurang lebih 500 penumpang. Kedua rangkaian kereta kemudian bertemu pada jalur rel yang sama dan bertabrakan ketika masing-masing masih melaju dengan kecepatan tinggi.
Slamet Suradio sendiri telah menjalani karier di sektor perkeretaapian selama lebih dari dua dekade sebelum kecelakaan tersebut terjadi. Ia mulai bekerja secara profesional pada 1964 setelah diterima di Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA), institusi yang kemudian berkembang menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Dengan latar belakang pendidikan SMP, Slamet pada awal masa kerjanya ditempatkan di PNKA Eksploitasi Barat, Inspeksi 1 Jakarta. Tugas pertamanya berkaitan dengan aspek teknis, khususnya memastikan kondisi fisik kereta sebelum rangkaian diberangkatkan dari stasiun.
Dua tahun kemudian, Slamet mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi asisten masinis. Setelah dinyatakan lulus pada 1966, ia mulai bertugas mendampingi masinis senior di ruang kendali lokomotif.
Karier Slamet kemudian berkembang hingga dirinya diangkat menjadi masinis dengan pangkat pengatur muda pada 1971. Sejak saat itu, ia dipercaya mengoperasikan berbagai perjalanan kereta api.
Namun, setelah sekitar 16 tahun menjalani profesi sebagai masinis dan 23 tahun bekerja di lingkungan perkeretaapian, perjalanan kariernya berakhir setelah terjadinya kecelakaan besar di Bintaro pada 19 Oktober 1987.
Kronologi Kecelakaan Bintaro
Peristiwa nahas tersebut terjadi ketika KA 225 yang dikemudikan Slamet menjalani perjalanan dari arah Rangkasbitung. Pada waktu yang sama, KA 220 dari Tanah Abang seharusnya lebih dahulu tiba di Stasiun Sudimara.
Keterlambatan KA 220 di Sudimara kemudian menjadi salah satu rangkaian keadaan yang mendahului terjadinya tabrakan. Slamet pada saat itu mendapat giliran menjalankan KA 225 setelah kereta dari Tanah Abang tersebut diperkirakan telah berada di stasiun tujuan.
Dalam kesaksiannya, Slamet mengaku sempat melihat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan Semboyan 40. Dalam sistem persinyalan perkeretaapian yang berlaku ketika itu, semboyan tersebut dipahami sebagai tanda bahwa perjalanan kereta dapat dilakukan karena jalur dinyatakan aman.
Slamet kemudian mengambil keputusan untuk menjalankan kereta berdasarkan isyarat yang dilihatnya. Ia juga disebut telah memegang surat Pemberitahuan Tentang Persilangan (PTP), yang menjadi dokumen pemberitahuan terkait pengaturan perjalanan dan persilangan kereta.
Situasi berubah ketika KA 225 dan KA 220 secara bersamaan mencapai kawasan Pondok Betung, Bintaro. Kedua kereta berada pada jalur yang sama dalam kondisi bergerak sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan.
Proses hukum setelah kecelakaan kemudian menempatkan Slamet sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab. Dalam persidangan, muncul perbedaan keterangan mengenai semboyan yang diberikan oleh petugas PNKA bernama Jumhari.
Jumhari menyatakan bahwa isyarat yang diberikan kepada Slamet merupakan Semboyan 46, yang berkaitan dengan perintah langsir maju, bukan Semboyan 40 yang dipahami sebagai izin keberangkatan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi persidangan, sementara Slamet membantah interpretasi tersebut.
Meskipun Slamet disebut telah membawa surat PTP, pengadilan pada akhirnya menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Kehidupan Slamet Setelah Menjalani Hukuman
Slamet menyelesaikan masa hukuman dan keluar dari penjara pada 1993. Setelah bebas, ia masih diperbolehkan datang ke lingkungan PNKA, tetapi tidak lagi mendapatkan tugas sebagai masinis.
Aktivitasnya setelah kembali ke lingkungan kerja juga terbatas. Slamet disebut hanya diwajibkan mengikuti apel pagi tanpa diberikan pekerjaan lain seperti sebelumnya.
Setahun kemudian, pada 1994, Slamet diberhentikan secara tidak hormat. Ia juga tidak memperoleh hak pensiun setelah pemberhentian tersebut.
Pada masa lanjut usia, Slamet dikabarkan menjalani kehidupan dengan berjualan rokok secara eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia kemudian dilaporkan meninggal dunia pada usia 86 tahun.
Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo
Penetapan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 kembali membuka pembahasan mengenai posisi masinis dalam proses hukum ketika terjadi kecelakaan perjalanan kereta api.
Perbandingan dengan kasus Slamet Suradio menunjukkan bahwa proses hukum terhadap personel operasional kereta api bukan merupakan fenomena baru dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Namun, setiap perkara memiliki rangkaian fakta, mekanisme operasional, alat bukti, serta konstruksi hukum yang harus dinilai berdasarkan peristiwa masing-masing.
Karena itu, penetapan status tersangka terhadap AN maupun proses hukum terhadap Slamet Suradio perlu ditempatkan sesuai konteks perkara dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum serta pengadilan yang menangani masing-masing kasus.












