Kemenimipas Dalami Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas
POLHUKAM

Kemenimipas Dalami Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas di Lapas Cibinong

×

Kemenimipas Dalami Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Kemenimipas Akui Adanya Rumah Dinas Digunakan Napi Lapas Cibinong

NEMUKABAR.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan rumah dinas yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan. Berdasarkan hasil investigasi internal sementara, Kemenimipas menemukan indikasi penyalahgunaan fungsi bangunan tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Tim internal, kata dia, tidak hanya menelusuri pihak yang menggunakan bangunan, tetapi juga pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan pemanfaatan fasilitas tersebut.

“Ini kita gali semuanya. Yang pertama yang perlu saya sampaikan ini hasil sementara ya karena kami belum menuntaskan seluruhnya,” ujar Rudi saat mendampingi kunjungan anggota Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Rudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat 10 bangunan yang tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan tersebut disebut berdiri secara swadaya dan tidak tercatat dalam daftar barang milik negara (BMN).

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri Kemenimipas, termasuk dari sisi legalitas pembangunan dan status pemanfaatannya.

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” jelas Rudi.

Selain persoalan administrasi dan status aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian karena berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Area tersebut merupakan wilayah yang menurut ketentuan tidak diperuntukkan bagi pembangunan bangunan.

“Ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman,” terang Rudi.

Kemenimipas turut mendalami informasi mengenai dugaan adanya warga binaan yang pernah atau sedang menempati salah satu bangunan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan informasi yang ditemukan tim dengan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan bangunan.

Rudi mengatakan tim pemeriksa telah memperoleh sejumlah petunjuk mengenai penghuni bangunan. Pendalaman selanjutnya diarahkan untuk mengetahui bagaimana bangunan tersebut dapat digunakan serta pihak yang memberikan ruang atau membiarkan penggunaannya.

“Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ucap Rudi.

Tidak hanya rumah dinas, pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di area Lapas Cibinong. Di antaranya adalah fasilitas kebugaran serta sebuah ruangan yang disebut berkaitan dengan rencana pembangunan simulator golf.

Untuk simulator golf, Rudi memastikan fasilitas tersebut belum dalam kondisi selesai atau beroperasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, di lokasi tersebut baru terdapat karpet, sedangkan rencana pengadaan dan pembangunannya masih ditelusuri.

“Tempat simulator golf itu belum jadi. Baru ada karpetnya saja baru rencana, itu kami juga dalami bagaimana pengadaannya, termasuk ruangan asimilasi yang ada di belakang,” ungkap Rudi.

Menurut Rudi, ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang tersebut memang telah tersedia dan dimanfaatkan untuk kegiatan pelatihan. Namun, aspek pemanfaatan berbagai fasilitas di lingkungan lapas masih menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan kewenangan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, Kemenimipas menyiapkan sejumlah kemungkinan sanksi kepegawaian terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga dari mulai demosi, penonaktifan dan pemberhentian dengan tidak hormat,” tutur Rudi.

Sementara itu, Ombudsman RI juga masih menelusuri aspek pembiayaan pembangunan berbagai fasilitas yang ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Hingga pemeriksaan terakhir, Ombudsman menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai sumber dana pembangunan fasilitas tersebut.

Salah satu hal yang turut didalami adalah kemungkinan adanya pembiayaan secara swadaya atau kontribusi dari warga binaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena proses klarifikasi masih berlangsung.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong mengenai proses perencanaan anggaran fasilitas yang menjadi temuan.

“Kami akan meminta keterangan kepada Kementerian Imipas, dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan, wabilkhusus Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dengan perencanaan anggaran,” kata Syafrida seusai RDP dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).

Syafrida menjelaskan, Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk aspek perencanaan dalam pengembangan fasilitas pemasyarakatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada warga binaan.

Meski demikian, Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran negara. Pemeriksaan secara khusus mengenai aspek keuangan negara merupakan kewenangan lembaga yang ditugaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Untuk melakukan audit itu seperti yang disebutkan, ada institusi yang lebih berhak yaitu Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa 13 fasilitas yang menjadi perhatian tersebut dibangun melalui mekanisme swakelola atau kontribusi warga binaan, Syafrida menyatakan Ombudsman belum memperoleh informasi yang dapat memastikan hal tersebut.

“Kami belum menemukan karena kami masih mendalami. Kami belum bisa memastikan,” katanya.

Ombudsman masih melanjutkan proses klarifikasi untuk memperoleh informasi mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pembangunan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut.

Syafrida menambahkan, pendalaman mengenai aspek internal dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan juga dapat diarahkan kepada aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Kemenimipas.

“Nanti mungkin bisa ditanyakan kepada Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, baik Kemenimipas maupun Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap temuan di Lapas Cibinong. Kemenimipas berfokus pada aspek legalitas bangunan, pemanfaatan fasilitas, serta dugaan pelanggaran oleh aparatur, sedangkan Ombudsman mendalami aspek perencanaan dan sumber pembiayaan fasilitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *