Surat Pemakzulan Gibran Beredar di DPR, NasDem Tegaskan
POLHUKAM

Surat Pemakzulan Gibran Beredar di DPR, NasDem Tegaskan Belum Ada Sikap Resmi

×

Surat Pemakzulan Gibran Beredar di DPR, NasDem Tegaskan Belum Ada Sikap Resmi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

NEMUKABAR.COM – Dokumen yang memuat usulan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di lingkungan DPR. Dalam dokumen tersebut tercantum nama anggota DPR dari Fraksi NasDem, Tonny Tesar, sebagai pihak yang disebut mengajukan usulan kepada pimpinan parlemen.

Beredarnya dokumen itu kemudian mendapat respons dari internal Partai NasDem. Wakil Ketua Umum DPP NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran serta status dokumen yang mencantumkan nama Tonny Tesar tersebut.

“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saan menjelaskan, proses internal NasDem tidak hanya diarahkan untuk memeriksa dokumen yang beredar, tetapi juga mencakup kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut menjadi konteks munculnya wacana tersebut.

“Karena memang sampai saat ini partai, ya, khususnya Partai NasDem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari,” ujarnya.

Sahroni Sebut Dokumen Hoaks

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni memberikan penegasan berbeda. Ia membantah adanya usulan pemakzulan Gibran yang berasal dari kader Partai NasDem.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” ujar Sahroni.

Sahroni menyatakan sampai saat ini tidak terdapat usulan resmi dari NasDem untuk memberhentikan Gibran dari posisi Wakil Presiden. Ia juga menyebut belum ada pembahasan internal partai mengenai putusan MK yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Belum-belum,” katanya.

Menurut Sahroni, pembahasan mengenai putusan MK juga belum memperoleh arahan dari Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh. Dengan demikian, belum terdapat instruksi kepada jajaran internal partai untuk membahas persoalan tersebut secara khusus.

“Enggak, kita belum… Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil,” ujarnya.

Sahroni menambahkan bahwa NasDem memilih menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi isu lain sebelum terdapat pembahasan atau keputusan resmi di lingkungan partai.

“Ya nggak lah, itu kan… kita hormati proses MK. Ya udah, gitu aja. Nggak ada yang lain,” katanya.

Meski menegaskan belum ada pembahasan, Sahroni membuka kemungkinan putusan MK tersebut dapat menjadi materi pembicaraan internal Fraksi NasDem di kemudian hari. Namun, ia memastikan sampai saat ini belum terdapat keputusan ataupun pembahasan formal mengenai sikap partai.

“Mungkin nanti ya. Mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujar Sahroni.

Isi Dokumen yang Beredar

Dokumen yang menjadi sumber polemik tersebut disebut bertanggal 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Surat itu mencantumkan nama Tonny Tesar sebagai anggota DPR dari Fraksi NasDem serta memuat usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran.

Dalam dokumen tersebut, pengusul mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Isu tersebut muncul dalam konteks polemik hukum yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Surat tersebut pada pokoknya meminta DPR menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme kelembagaan. Pengusul disebut mendorong agar persoalan tersebut dibawa ke forum Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan konstitusional.

Dokumen itu juga mengaitkan usulan pemberhentian dengan Pasal 7A UUD 1945. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar konstitusional yang dicantumkan dalam surat terkait mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila memenuhi kondisi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pengusul meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk melakukan penelusuran terhadap keabsahan administrasi pencalonan Gibran. Selanjutnya, persoalan tersebut diminta diproses melalui mekanisme yang berlaku sebelum diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi.

“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” demikian bunyi surat tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan dari jajaran NasDem, dokumen yang beredar tersebut belum dapat diperlakukan sebagai sikap resmi Partai NasDem. Saan menyatakan partai masih melakukan pengecekan dan klarifikasi, sedangkan Sahroni secara tegas menyebut dokumen itu hoaks.

Dengan demikian, polemik saat ini masih berada pada tahap verifikasi mengenai asal-usul dan keabsahan dokumen. Adapun sikap resmi Partai NasDem maupun langkah kelembagaan DPR terkait isu pemakzulan Gibran belum dapat disimpulkan sebelum terdapat klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *