NEMUKABAR.COM – Kementerian Hukum menyiapkan program rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana sebagai salah satu langkah untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Program tersebut direncanakan mulai dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal sebanyak 30.000 hingga 45.000 peserta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa berbagai kebutuhan untuk merealisasikan program tersebut telah dipersiapkan. Tahap awal pelaksanaan akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjalankan pembinaan narapidana secara lebih terarah.
“Secara prinsip semua yang dibutuhkan sudah siap untuk dilaksanakan. Jadi, mungkin dengan 30.000 sampai 45.000 peserta awal, ya, dan ini akan bertahap terus dilakukan,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, persiapan program mencakup penyusunan kurikulum serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Serangkaian pembahasan lintas instansi tersebut diklaim telah diselesaikan, sehingga tahapan berikutnya adalah menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya sudah selesai. Jadi terkait hal tersebut kita sudah menyelesaikan rapat dengan seluruh kementerian/lembaga. Laporannya dalam waktu dekat saya akan sampaikan kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Supratman menambahkan, perkembangan persiapan program itu sebelumnya telah dilaporkan kepada Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara. Dengan demikian, ia kini menantikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung kepada kepala negara sebelum program memasuki tahap pelaksanaan.
“Tinggal menunggu waktu untuk saya bisa melaporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menerangkan bahwa program rehabilitasi dan reedukasi tidak hanya berorientasi pada pembinaan selama narapidana menjalani masa pemasyarakatan. Pemerintah juga merancang pendekatan yang dapat membuka peluang kerja bagi peserta setelah mengikuti program tersebut.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo menghendaki agar narapidana yang telah menjalani rehabilitasi dan reedukasi dapat berpartisipasi dalam pekerjaan pada proyek-proyek yang dikelola kementerian maupun lembaga pemerintah. Skema ini diharapkan dapat menghubungkan proses pembinaan dengan kesiapan peserta untuk kembali menjalani kehidupan produktif di tengah masyarakat.
“Presiden menginginkan supaya ada yang pusat rehabilitasi dan reedukasi. Jadi tujuannya itu setelah direhab, itu kemudian bisa dipekerjakan di proyek-proyek yang sementara ditangani oleh kementerian/lembaga,” kata Supratman.
Ia menegaskan, realisasi program tersebut membutuhkan pembagian peran dan koordinasi yang jelas antarkementerian serta lembaga. Hal ini diperlukan karena setiap instansi memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan kebutuhan operasional yang berbeda dalam mendukung pelaksanaannya.
Kementerian Hukum, lanjut Supratman, telah menuntaskan persiapan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk penentuan lokasi dan pihak yang akan menjalankan program. Ia menyatakan bahwa aspek-aspek teknis tersebut telah disiapkan sesuai penugasan yang diberikan Presiden.
“Semua kan harus melibatkan semua pihak, kan semua beda. Sekarang semua sudah selesai. Lokasinya di mana? Siapa yang akan menjalankan? Kan tugas saya itu, yang diberi oleh Bapak Presiden. Sekarang sudah selesai semua,” tandasnya.












