Maman Abdurrahman Jadi Pengampu Ekosistem Ojol, Kawal
NASIONAL

Maman Abdurrahman Jadi Pengampu Ekosistem Ojol, Kawal Kemitraan Aplikator dan Pengemudi

×

Maman Abdurrahman Jadi Pengampu Ekosistem Ojol, Kawal Kemitraan Aplikator dan Pengemudi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers DPR dan Pemerintah mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

NEMUKABAR.COM – Pemerintah menetapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebagai pengampu ekosistem ojek online (ojol) setelah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Penetapan tersebut menempatkan Kementerian UMKM pada posisi strategis dalam memastikan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi transportasi daring berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Maman menjelaskan, salah satu mandat utama kementeriannya setelah Perpres berlaku adalah mengawal substansi perjanjian kemitraan yang menjadi dasar hubungan antara aplikator dengan pengemudi ojol. Menurut dia, instrumen tersebut penting untuk menerjemahkan regulasi pemerintah ke dalam ketentuan teknis di tingkat operasional.

“Setelah Perpres ini dijalankan, ada tugas paling utama di kementerian kami sesuai dengan pembagian wewenang, yaitu mengawal perjanjian kemitraan antara aplikator dengan saudara-saudara kita para pengemudi ojek online,” kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Maman menerangkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dirancang dengan pendekatan yang lebih komprehensif terhadap ekosistem transportasi berbasis platform digital. Cakupan kebijakan tidak hanya berkaitan dengan layanan mobilitas penumpang, tetapi juga mencakup aktivitas distribusi barang dan makanan melalui platform digital.

Menurut Maman, proses penyusunan regulasi tersebut sebelumnya telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah melakukan pembahasan bersama perusahaan aplikator serta para pengemudi ojol agar ketentuan yang ditetapkan dapat mempertimbangkan kepentingan seluruh unsur dalam ekosistem.

“Ini sebuah langkah terobosan yang positif. Semua sudah kita bicarakan dengan semua pihak, baik dari aplikator maupun dari saudara-saudara kita para pengemudi ojek online,” ujarnya.

Ia berharap implementasi regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi, tetapi juga menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta merchant yang bergantung pada layanan platform digital juga diharapkan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membagi kewenangan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital kepada sejumlah kementerian sesuai dengan bidang masing-masing.

Pengaturan mengenai tarif angkutan penumpang menjadi ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara itu, aspek pengangkutan barang dan makanan berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Adapun Kementerian UMKM memiliki peran dalam mengawal aspek kemitraan antara aplikator dengan pengemudi ojol. Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan agar implementasi Perpres dapat berjalan secara terkoordinasi tanpa terjadi tumpang tindih regulasi antarlembaga.

Untuk memperkuat koordinasi, ketiga kementerian tersebut akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama (sekber). Forum tersebut akan menjadi wadah koordinasi dalam mengawal penerapan kebijakan perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Sekber tersebut nantinya dipimpin Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM. Mekanisme koordinasi lintas kementerian ini diharapkan dapat memastikan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengemudi, aplikator, tarif, distribusi barang dan makanan, hingga kepentingan pelaku UMKM dapat diimplementasikan secara terpadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *