Yusril Ungkap Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan
NASIONAL

Yusril Ungkap Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan, Kapolri Disebut Telah Melapor

×

Yusril Ungkap Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan, Kapolri Disebut Telah Melapor

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mendorong perubahan definisi korupsi.

NEMUKABAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memperoleh informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap nomor telepon pribadinya. Informasi tersebut disebut telah disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada kepala negara.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, persoalan yang menyangkut keamanan komunikasi Presiden merupakan informasi penting yang wajib dilaporkan kepada pimpinan tertinggi negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).

Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan, setiap anggota Kabinet Merah Putih memiliki tanggung jawab sebagai pembantu Presiden. Oleh karena itu, berbagai perkembangan strategis dan persoalan penting yang berpotensi memengaruhi penyelenggaraan negara harus disampaikan kepada kepala pemerintahan.

Ia menambahkan, sejumlah persoalan teknis dengan tingkat urgensi terbatas masih dapat diselesaikan langsung oleh masing-masing kementerian atau pejabat terkait tanpa harus selalu dilaporkan kepada Presiden.

“Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, kami selesaikan,” ujarnya.

Yusril Pertanyakan Motif Penyadapan Presiden dan Menteri

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan penyadapan yang menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi kepolisian. Dalam perkara tersebut, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi disebut sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam materi pemberitaan.

Selain Presiden Prabowo, dugaan aktivitas penyadapan tersebut juga dikabarkan menyasar sejumlah tokoh penting lainnya, termasuk para menteri di lingkungan pemerintahan.

Yusril menilai persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan stabilitas kelembagaan pemerintahan. Ia juga mempertanyakan tujuan maupun kepentingan di balik dugaan aktivitas penyadapan tersebut.

Menurutnya, apabila komunikasi Presiden menjadi objek penyadapan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum, persoalan tersebut harus ditangani secara serius melalui mekanisme penegakan hukum.

“Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara. Apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Yusril Percaya Polri Profesional Mengusut Perkara

Di sisi lain, Yusril menyatakan keyakinannya bahwa institusi Polri mampu menangani perkara dugaan penyadapan tersebut secara profesional dan objektif. Ia berharap proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum, tanpa dipengaruhi kedudukan maupun latar belakang para pihak yang diperiksa.

Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Hal tersebut dinilai penting mengingat pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini merupakan figur yang sebelumnya pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan kepolisian.

Ia meyakini pengalaman dan kedudukan para tersangka di institusi Polri tidak seharusnya menjadi penghalang bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara transparan.

Pengusutan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan. Setiap tindakan intersepsi komunikasi harus memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dilaksanakan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyidikan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh motif, pola operasional, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden maupun sejumlah pejabat negara lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *