NEMUKABAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi perkembangan kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.
Purbaya mengaku baru mengetahui informasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Dadan saat menghadiri agenda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Respons tersebut disampaikan ketika awak media meminta tanggapannya terkait perkembangan kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Oh sudah ya? Kasihan amat. Barusan ya?” ujar Purbaya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan pengelolaan anggaran Badan Gizi Nasional yang sebelumnya mencapai sekitar Rp268 triliun, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam keputusan pergantian pimpinan lembaga maupun evaluasi jabatan yang dilakukan pemerintah.
Menurutnya, keputusan terkait pergantian pejabat sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden setelah melalui proses penilaian terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita nggak ikut campur,” katanya.
Meski demikian, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi anggaran BGN pada tahun berjalan diperkirakan tidak akan mencapai nilai pagu awal yang telah disiapkan pemerintah. Sejumlah penyesuaian teknis dalam pelaksanaan program disebut berdampak terhadap kebutuhan pembiayaan secara keseluruhan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan durasi pelaksanaan dan sejumlah faktor operasional lainnya menjadi alasan utama berkurangnya kebutuhan anggaran dibandingkan perencanaan awal.
“Yang jelas anggarannya akan berkurang. Karena ada pemotongan hari dan macam-macam, jadi akan berkurang sedikit di bawah itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan pemerintah tetap menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk dalam pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional. Pengawasan tersebut mencakup evaluasi terhadap struktur biaya, harga satuan, serta efektivitas penggunaan dana yang telah dialokasikan.
Menurutnya, proses pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Keuangan, tetapi juga melibatkan berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan audit, pemeriksaan, maupun penegakan hukum.
“Kita cek itu harganya seperti apa. Mungkin salah satu laporan juga berasal dari kita, tapi bukan dari kita saja. BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, semuanya mengecek,” kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi elemen penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Melalui pertukaran data dan informasi, berbagai lembaga dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendukung proses investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen terkait.
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Dadan Hindayana juga telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penahanan dilakukan tidak lama setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama keluarganya.
Berdasarkan pantauan di Gedung Kejaksaan Agung, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju kendaraan tahanan. Ia berjalan di bawah pengawalan petugas sebelum memasuki mobil tahanan yang telah disiapkan di area kompleks kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar, perkara tersebut juga dinilai penting dalam memastikan tata kelola program publik berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.












