Tangis Keluarga Pecah usai Ibam Divonis 4 Tahun dalam Kasus
POLHUKAM

Tangis Keluarga Pecah usai Ibam Divonis 4 Tahun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

×

Tangis Keluarga Pecah usai Ibam Divonis 4 Tahun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Istri eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Syarief alias Ibam, Dwi Afrianti Fajrie atau Ririe menangis saat suaminya divonis empat tahun penjara

NEMUKABAR.COM – Suasana emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

Usai majelis hakim membacakan amar putusan, suasana haru terlihat dari keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang. Istri Ibam, Dwi Afrianti Fajrie, tampak tidak kuasa menahan tangis setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada suaminya.

Sejumlah anggota keluarga dan kerabat langsung menghampiri Ririe untuk memberikan dukungan moral. Mereka terlihat memeluk dan berusaha menenangkan dirinya di tengah situasi persidangan yang penuh tekanan emosional.

Di sisi lain, Ibam terlihat berupaya tetap tenang meski majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah. Dukungan dari keluarga dan sahabat terus mengalir kepada mantan konsultan teknologi tersebut setelah sidang putusan selesai digelar.

Kepada awak media, Ibam meminta masyarakat turut mengawal jalannya proses hukum yang menjerat dirinya. Ia secara khusus menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota dalam putusan perkara tersebut.

“Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini,” kata Ibam kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ibam menilai dissenting opinion yang disampaikan hakim anggota memiliki relevansi kuat dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada,” sambung dia.

Putusan terhadap Ibam dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada Ibam atas keterlibatannya dalam perkara pengadaan laptop chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

Selain pidana badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Hakim menjelaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban pembayaran.

Majelis hakim turut menegaskan bahwa apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset tidak mencukupi, maka hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 120 hari.

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” jelas dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional. Putusan terhadap Ibam diperkirakan masih akan menjadi sorotan, terutama terkait munculnya dissenting opinion dalam majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *