NEMUKABAR.COM – Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan jalan tol memicu respons kritis dari berbagai pemangku kepentingan. Selain kalangan legislatif, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban ekonomi masyarakat secara signifikan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa rencana tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan, khususnya selama masa konsesi pengelolaan jalan tol masih berlangsung. Ia menilai bahwa penambahan komponen pajak di atas tarif tol yang berlaku dapat menimbulkan distorsi beban pembayaran bagi pengguna.
“Wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah pungutan pajak (PPN) di atas tarif jalan tol berpotensi menimbulkan beban ganda (double burden) bagi publik,” kata Huda, Rabu (22/4/2026).
Secara konseptual, Huda menjelaskan bahwa tarif tol pada dasarnya merupakan mekanisme pengembalian investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selama periode konsesi. Dengan demikian, penambahan pajak dinilai menciptakan persepsi bahwa masyarakat harus menanggung biaya tambahan atas infrastruktur yang pada akhirnya akan menjadi aset negara.
“Selama masa konsesi, menambah pajak baru tanpa menyesuaikan status dan komposisi tarif tol berarti publik membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk menunda bahkan membatalkan kebijakan tersebut hingga terdapat kejelasan terkait struktur tarif dan status kepemilikan aset. Ia juga menekankan pentingnya kajian komprehensif yang dilakukan secara transparan dengan melibatkan publik serta kalangan akademisi guna menghindari tumpang tindih kebijakan fiskal.
Penolakan serupa disampaikan oleh YLKI melalui Sekretaris Eksekutifnya, Rio Priambodo. Ia menilai bahwa wacana pengenaan pajak tol tidak mencerminkan keberpihakan terhadap konsumen, bahkan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut YLKI, karakteristik pengguna jalan tol saat ini sangat beragam, tidak terbatas pada kelompok ekonomi atas. Banyak pekerja, pelaku usaha kecil, hingga sektor logistik yang sangat bergantung pada infrastruktur tersebut untuk menunjang aktivitas ekonomi harian.
Rio menambahkan bahwa penerapan pajak tambahan akan berdampak sistemik, terutama terhadap biaya logistik nasional yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga barang di tingkat konsumen.
“Pastikan kebijakan pemerintah berpihak pada konsumen dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat dengan pajak-pajak baru,” tegas Rio Priambodo.
Selain itu, YLKI menyoroti bahwa pengguna jalan tol secara berkala telah menghadapi penyesuaian tarif setiap dua tahun. Oleh karena itu, penambahan PPN dinilai akan semakin memperberat tekanan biaya bagi masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, YLKI berencana menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna meminta penghentian wacana tersebut. Organisasi ini juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila kebijakan tetap direalisasikan.
YLKI menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan peningkatan kualitas layanan jalan tol serta mencari sumber penerimaan negara alternatif yang tidak menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat. Pendekatan kebijakan yang lebih berimbang dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi kepentingan konsumen.












